Page 153 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 153

 PENJELASAN MENGENAI KEPUTUSAN RUPST 2022
EXPLANATION ON AGMS RESOLUTIONS 2022
No.
Keputusan RUPST
AGMS Resolution
Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan susunan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait lainnya serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya.
Granted authority and power with the right of substitution to the Board of Directors of the Company both individually and jointly to take all necessary actions related to the aforementioned decisions, including but not limited to declaring the appointment of members of the Company's Non- Executive Board with the composition as stated in the Decree This meeting is in a separate notarial deed and notifies and registers the results of this meeting with the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia and other relevant agencies and takes all actions deemed necessary and useful in accordance with the applicable laws and regulations to implement the decisions of this Meeting appropriately.
Status
Selesai
Completed
Realisasi
Realization
     Penentuan gaji dan atau tunjangan lainnya bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan
Determined the amount of salary and/or other allowances for members of the Company's Board of Directors and Non-Executive Board.
    Selesai
Completed
  RUPST telah memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji dan/atau tunjangan lainnya termasuk tantiem/bonus bagi para anggota Direksi Perseroan dan menetapkan besarnya gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan setinggi-tingginya sebesar Rp170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) per bulan setelah dipotong pajak penghasilan dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya tantiem/ bonus bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan.
AGMS granted power to the Company’s Non- Executive Board to determine the amount of salary and/or other allowances, including tantiem/ bonus for all members of the Company's Board of Directors and determine the amount of salary and/or other allowances for all members of the Company’s Non-Executive Board to a maximum of IDR. 170,000,000 per month after deducting income tax and granted power to the Non- Executive Board of the Company to determine the amount of tantiem/bonus for all members of the Company's Non-Executive Board.
   Laporan Tahunan 2022 Annual Report
151
PT Asuransi Bintang Tbk














































































   151   152   153   154   155