Page 222 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 222
TUGAS & TANGGUNG JAWAB KOMITE PENGEMBANGAN PRODUK ASURANSI DAN ASURANSI SYARIAH
1. Menyusun rencana strategis pengembangan dan pemasaran produk asuransi dan/atau produk asuransi syariah sebagai bagian dari rencana strategis kegiatan usaha perusahaan;
2. Mengevaluasi kesesuaian produk asuransi baru yang akan dipasarkan dengan rencana strategis pengembangan dan pemasaran produk asuransi dan/atau produk asuransi syariah;
3. Mengevaluasi kinerja produk asuransi dan/atau produk asuransi syariah serta mengusulkan perubahan atau penghentian pemasarannya;
4. Memberikan rekomendasi atas kelayakan pemasaran suatu produk asuransi dan/atau produk asuransi syariah;
5. Melakukan evaluasi dan kajian kelayakan atas usulan pengembangan dan/atau pembuatan produk baru maupun atas produk-produk yang telah berjalan;
6. Menyusun prosedur kerja Komite untuk memastikan proses kerja Komite dilakukan secara konsisten, sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan kaidah-kaidah perasuransian termasuk prinsip-prinsip syariah yang benar serta dijalankan dengan cara yang efektif dan efisien;
7. Membuat model aplikasi perhitungan suku premi untuk semua jenis produk guna memastikan suku premi ditetapkan secara layak berdasarkan analisis potensi risiko dan parameter-parameter lainnya yang dapat dievaluasi dari waktu ke waktu;
8. Memastikan bahwa semua produk yang dipasarkan, baik itu produk yang sedang berjalan, produk hasil pengembangan maupun produk yang baru dibuat oleh Komite, telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh regulator maupun Dewan Syariah Nasional;
9. Mendokumentasikan semua proses pelaksanaan tugas- tugas yang dilakukannya.
Berdasarkan Surat Keputusan No. 015/S.Kep/PDIR- HW/XII/2022 tentang Komite Pengembangan Produk Asuransi dan Asuransi Syariah, Komite Pengembangan Produk Asuransi dan Asuransi Syariah adalah sebagai berikut:
1. Direktur Pemasaran sebagai ketua
2. Group Head Product Dev. & Actuary sebagai
wakil ketua
DUTIES AND RESPONSIBILITIES OF INSURANCE AND SHARIA INSURANCE PRODUCT DEVELOPMENT COMMITTEE
1. Preparing strategic plans for the development and marketing of insurance and/or sharia insurance products as part of the Company strategic business plan;
2. Evaluating the compatibility of new insurance products that will be marketed with development and marketing of insurance and/or sharia insurance product strategic plan;
3. Evaluating the performance of insurance and/or sharia insurance products, proposing changes of the product as well as stopping product from the market;
4. Providing recommendation for the marketing feasibility of insurance and/or sharia insurance products;
5. Evaluating and conducting the feasibility-study proposal for creating new products as well as enhancing existing products;
6. Establishing Committee standard operation to ensure the working process of the Committee is carried out consistently in accordance with the principles of risk management and insurance standards, including the correct sharia principles and carried out in an effective and efficient manner;
7. Creating an application for premium rates calculation modeling for all types of products to ensure premium rates are set properly based on analysis of risk potential and other parameters that can be evaluated from time to time;
8. Ensuring that all products are marketed, either existing, developed, or new products created by the Committee, have fulfilled the requirements set by the Regulator and the National Sharia Board;
9. Making documentation for all process of task implementation.
Based on Decree No. 015/S.Kep/PDIR-HW/XII/2022 concerning Insurance and Sharia Insurance Product Development Committee, the composition of the Insurance and Sharia Insurance Product Development Committee is as follows:
1. 2.
Marketing Director as head
Group Head Product Dev. & Actuary as deputy head
Laporan Tahunan 2022 Annual Report 220
PT Asuransi Bintang Tbk
Tata Kelola Perusahaan | Good Corporate Governance