Page 374 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 374
PT ASURANSI BINTANG Tbk
DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-tahun yang Berakhir
31 Desember 2022 dan 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Ribuan Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
PT ASURANSI BINTANG Tbk AND ITS SUBSIDIARY Notes to Consolidated Financial Statements For the Years Ended December 31, 2022 and 2021 (Figures are Presented in Thousands of Rupiah, unless Otherwise Stated)
Akumulasi rugi fiskal tahun sebelumnya 2020
2021
Akumulasi rugi fiskal tersedia untuk tahun
pajak berikutnya
2022
(28.804.455) (33.759.621)
(98.700.424)
2021
(28.804.455) -
(62.564.076)
Fiscal loss carryforward 2020
2021
Tax loss carryforward
available for future fiscal years
Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (“Perpu No.1 2020”) dan pada tanggal 16 Mei 2020 telah ditetapkan sebagai Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk menangani pandemi Corona virus disease 2019 ("COVID-19"). Melalui peraturan ini, Pemerintah memutuskan beberapa kebijakan baru dan salah satunya terkait dengan penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai berikut:
tarif pajak penghasilan sebesar 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021
tarif pajak penghasilan sebesar 20% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022
Pada tanggal 7 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang antara lain menetapkan tarif pajak penghasilan badan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.
Grup telah menerapkan perubahan tarif pajak penghasilan badan yang baru tersebut dalam perhitungan pajaknya.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan Grup pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah dihitung menggunakan tarif pajak yang diperkirakan akan berlaku pada saat realisasi.
Rugi fiskal Perusahaan tahun 2021 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan Perusahaan kepada Kantor Pelayanan Pajak.
On March 31, 2020, the Indonesian Government issued a Government Regulation in lieu of Law No. 1 Year 2020 (“Perpu No. 1 2020”) and on May 16, 2020 was stipulated as Law No. 2 Year 2020 related to the Government’s financial policy and financial system stability to cope with the Corona virus disease ("COVID-19") pandemic. Through this regulation, the Government issued some new policies which, among others, related to the change in the corporate income tax rate for domestic taxpayers and permanent establishments as follows:
corporate income tax rate of 22% effective for 2020 and 2021 fiscal years, and
corporate income tax rate of 20% effective for 2022 fiscal year
On October 7, 2021, the House of Representatives of the Republic of Indonesia passed the Law on the Harmonization of Tax Regulations, which stipulates a corporate income tax rate of 22% for the fiscal year 2022 onwards, among others.
The Group has adopted the change of new corporate income tax rate in computing its income taxes.
The Group's deferred tax assets and liabilities as of December 31, 2022 and 2021 have been calculated using the tax rates that are expected to be effective upon realization.
The fiscal loss of the Company in 2021 is in accordance with the Annual Tax Return (SPT) submitted by the Company to the Tax Services Office.
- 81 -