Page 156 - asuransi bintang annual report flipbook 2023
P. 156

 Rapat Komisaris Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian serta Anggaran Dasar Perusahaan menyatakan bahwa anggota Komisaris wajib mengadakan Rapat Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Berikut ini rincian tingkat kehadiran Dewan Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris: Board of Commissioners’ Meeting OJK Regulation Number 73/POJK.05/2016 concerning Good Corporate Governance for Insurance Companies and the Articles of Association of the Company stated that members of the Board of Commissioners shall conduct periodical Meetings at least once a month. The following is the details of the attendance of the Board of Commissioners’ Meeting: Nama Name Shanti L. Poesposoetjipto Petronius Saragih Chaerul D. Djakman Krishna Suparto Ronald Waas Jabatan Position Presiden Komisaris President Commissioner Komisaris Commissioner Komisaris Independen Independent Commissioner Komisaris Independen Independent Commissioner Komisaris Independen Independent Commissioner Kehadiran Attendance %       Pengambilan Keputusan & Pendokumentasian Hasil Rapat Dewan Komisaris Pengambilan keputusan yang dilakukan selama Rapat Dewan Komisaris sudah dilakukan sesuai yang tercantum dalam POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perasuransian serta Anggaran Dasar Perseroan, sebagai berikut: a. Rapat Dewan Komisaris untuk menyetujui permasalahan-permasalahan adalah sah dan mengikat jika kuorum terpenuhi berdasarkan anggaran dasar Perseroan. b. Keputusan-keputusan rapat diambil melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah tidak mencapai kesepakatan, keputusan diambil melalui pemungutan suara setuju lebih dari 1⁄2 (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. c. Perbedaan pendapat (dissentiong opinion) yang terjadi dalam keputusan rapat Dewan Komisaris wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Komisaris disertai dengan alasan perbedaan pendapat tersebut. Dalam hal pendokumentasian hasil rapat Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh Ketua Rapat dan seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir dan disampaikan kepada 15 100 11 70 15 100 15 100 13 80 Resolution Making & Documentation of the Board of Commissioners’ Minutes of Meeting Resolutions made during the Board of Commissioners’ Meeting have been carried out according to those set out in POJK Number 73/ POJK.05/2016 concerning Good Corporate Governance for Insurance Companies and the Company’s Articles of Association, as follows: a. The Board of Commissioners’ meeting resolution to approve issues is valid and binding if the quorum is fulfilled in accordance with the Company’s articles of association. b. Resolutions are made through discussion to reach consensus. In the event that the discussion does not reach an agreement, the resolution is made by affirmative votes of more than 1⁄2 (half) of the number of votes at the Meeting. c. Dissenting opinions occurring in the resolution of the Board of Commissioners’ meeting shall be clearly stated in the Board of Commissioners’ minutes of meeting along with the corresponding reasons thereof. In terms of documenting the resolutions of the Board of Commissioners’ Meeting, the resolutions must be stated in the minutes of the meeting, signed by the Chairman of the Meeting and all members of the Board of 154 PT Asuransi Bintang Tbk Laporan Tahunan 2023  Annual Report 


































































































   154   155   156   157   158