Page 176 - asuransi bintang annual report flipbook 2023
P. 176
174 PT Asuransi Bintang Tbk Laporan Tahunan 2023 KOMITE TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Piagam Komite Tata Kelola Perusahaan yang Baik Komite Tata Kelola Perusahaan Yang Baik memiliki Piagam Komite Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang dijadikan sebagai Pedoman dalam melaksanakan tugas-tugasnya, dan yang telah disesuaikan dengan Peraturan yang berlaku. Piagam tersebut telah direvisi dan disahkan oleh Dewan Komisaris tanggal 19 Agustus 2016. Berdasarkan Piagam tersebut, Komite Tata Kelola Perusahaan Yang Baik terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang dengan komposisi 1 (satu) orang Komisaris Independen yang bertindak sebagai Ketua Komite dan sekurang- kurangnya 2 (dua) orang lainnya yang memahami prinsip- prinsip dan ketentuan yang berlaku mengenai Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian dan Perasuransian Syariah, dan pihak yang memiliki keahlian keuangan, ekonomi, dan/atau perasuransian dan perasuransian syariah dan yang berlatar pendidikan dan keahlian di bidang hukum. Tugas & Tanggung Jawab Komite Tata Kelola Perusahaan yang Baik 1. Mengkaji dan menilai serta memastikan konsistensi fungsi tata kelola perusahaan yang disusun oleh Direksi telah berjalan dengan baik pada setiap departemen/divisi di Perusahaan termasuk hal- hal yang berkaitan dengan Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; 2. Melakukan evaluasi atas kepatuhan Perusahaan terhadap regulasi dan mendiskusikan jalan keluar bila terjadi pelanggaran; 3. Mengevaluasi struktur dan tata kelola serta kesesuaian kebijakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Perusahaan; 4. Memberikan saran dan arahan kepada Perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; 5. Memberikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Tata Kelola Perusahaan kepada Dewan Komisaris. Wewenang Komite Tata Kelola Perusahaan Yang Baik 1. Komite Tata Kelola Perusahaan yang Baik bekerja secara kolektif dan bersifat mandiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris; 2. Komite Tata Kelola Perusahaan yang Baik memiliki wewenang untuk mendapatkan informasi Perusahaan terkait dengan penerapan tata kelola perusahaan yang dilaksanakan Perusahaan; 3. Komite Tata Kelola Perusahaan yang Baik memiliki kewenangan untuk mengkaji kebijakan Tata Kelola Perusahaan yang disusun oleh Direksi; GOOD CORPORATE GOVERNANCE COMMITTEE Good Coporatre Governance Committee Charter Good Corporate Governance Committee has a Charter which is used as a guideline in carrying out its duties and has been adjusted to the applicable Regulations. The Charter was revised and approved by the Board of Commissioners on August 19th, 2016. Based on the Charter, the Good Corporate Governance Committee consists of at least 3 (three) people with 1 (one) Independent Commissioner acting as a Head of the Committee and at least 2 (two) other members who understand the applicable principles and provisions regarding Good Corporate Governance for Insurance and Sharia Insurance Companies, and parties that have expertise in finance, economy, and/or insurance and sharia insurance, and those having educational background and expertise in legal. Duties & Responsibilities of Good Corporate Governance Committee 1. Reviewing and assessing as well as ensuring that corporate governance functions prepared by Board of Directors runs well and consistently in every department/division in the Company, including issues related to Business Ethics and Corporate Social Responsibility; 2. Conducting evaluation on the Company’s compliance with regulations and discussing solutions if a violation occurs; 3. Evaluating the structure and governance as well as the compatibility of Good Corporate Governance policy of the Company; 4. Giving advice and direction to the Company in relation to the implementation of Good Corporate Governance; 5. Providing reports on the implementation of the duties and responsibilities of the Good Corporate Governance Committee to Board of Commissioners. Authorities of Good Corporate Governance Committee 1. Good Corporate Governance Committee works collectively and is independent in performing its duties and reports to Board of Commissioners; 2. Good Corporate Governance Committee has the authority to obtain Company information related to the implementation of corporate governance carried out by the Company; 3. Good Corporate Governance Committee has the authority to review the Corporate Governance policies prepared by Board of Directors; Annual Report