Page 197 - asuransi bintang annual report flipbook 2023
P. 197

  Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance 2. Dewan Pengawas Syariah hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS paling banyak pada 4 (empat) lembaga jasa keuangan lainnya; 3. Melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah tempat anggota DPS dimaksud menjabat; 4. Memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan Pribadi, keluarga dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Perusahaan Asuransi atau perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah tempat anggota DPS dimaksud menjabat; 5. Mengambil dan/atau menerima keuntungan Pribadi dari Perusahaan asuransi syariah, Perusahaan reasuransi syariah dan Perusahaan asuransi atau Perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah tempat anggota DPS dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. KOMPOSISI DEWAN PENGAWAS SYARIAH Berdasarkan dengan Surat Rekomendasi dan Penetapan DPS dari Dewan Syariah Nasional MUI No. U-475/DSN- MUI/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017, Dewan Pengawas Syariah PT Asuransi Bintang Tbk adalah sebagai berikut: 2. The Sharia Supervisory Board can only hold concurrent positions as a member of the Board of Directors, members of the Board of Commissioners, or members of the Sharia Supervisory Board in a maximum of 4 (four) other financial service institutions; 3. Conduct transactions having Conflicts of Interests with the activities of the Sharia Insurance Company, Sharia Reinsurance Company and Insurance Company or Reinsurance Company that conduct part of their business based on sharia principles where the concerned Sharia Supervisory Board member is serving; 4. Misuse his position for the personal, family’s and/or other party’s interests which may cause company’s losses or reduce the profit of the Sharia Insurance Company, Sharia Reinsurance Company, and Insurance Company or Reinsurance company that conducts part of their businesses based on sharia principles where the concerned Sharia Supervisory Board member is serving; 5. Take and/or receive personal benefit from Sharia insurance company, Sharia reinsurance company and Insurance company or Reinsurance company that conducts part of their business based on sharia principles where the concerned Sharia Supervisory Board member is serving, other than the remuneration and facilities determined based on the GMS resolution. COMPOSITION OF THE SHARIA SUPERVISORY BOARD Based on the Letter of Recommendation and Determination of Sharia Supervisory Board from the National Sharia Council of MUI No. U-475/DSN- MUI/VIII/2017 dated August 16th, 2017, the Sharia Supervisory Board of PT Asuransi Bintang Tbk is as follows: Nama Name Dr. KH. Ahmad Munif Suratmaputra, MA Jabatan Position Uji Kemampuan Dan Kepatutan Fit and Proper Test Tanggal Pengangkatan Sesuai Sk Date of Appointment According To Decision Letter 21 Agustus 2017 August 21st, 2017     Ketua Head    KEP-255/NB.1/2015 Tanggal 13 Februari 2015 KEP-255/NB.1/2015 February 13th, 2015     Sesuai dengan Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dewan Pengawas Syariah PT Asuransi Bintang telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian dengan nomor ketetapan sebagai berikut: In accordance with OJK Regulation No. 4/ POJK.05/2013 concerning Fit and Proper Test for Main Parties in Insurance Companies, the Sharia Supervisory Board of PT Asuransi Bintang has passed the Capability and Propriety Assessment for the First Party in Insurance Company with the following assignment number: 2023 Laporan Tahunan PT Asuransi Bintang Tbk 195  Annual Report 


































































































   195   196   197   198   199