Page 213 - asuransi bintang annual report flipbook 2023
P. 213

  Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance 3. Presiden Direktur dapat memberhentikan Kepala Unit Internal Audit, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris, jika Kepala Unit Internal Audit tidak memenuhi persyaratan sebagai auditor Unit Audit Internal sebagaimana diatur dalam peraturan ini dan atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugas. 4. Kepala Unit Internal Audit bertanggung jawab kepada Presiden Direktur. 5. Auditor yang duduk dalam Unit Internal Audit bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Unit Internal Audit. 6. Setiap pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian Kepala Unit Audit Internal segera diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan. SYARAT & KOMPETENSI SUMBER DAYA UNIT AUDIT INTERNAL 1. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya; 2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknik audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya; 3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya; 4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif; 5. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Audit Internal; 6. Wajib mematuhi kode etik Audit Internal; 7. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data Perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Internal Audit kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan; 8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan 9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus- menerus. PROFIL INTERNAL AUDIT Rievo Darma SE, QIA, QCRO, AAIK, AIIS Kepala Divisi Internal Audit Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta tanggal 14 September 1981, berdomisili di Jakarta. Meraih gelar pendidikan sebagai Sarjana Ekonomi dari Jurusan 3. The President Director may dismiss the Internal Audit Unit Head, after obtaining the approval of the Board of Commissioners, if the Head of Internal Audit Unit does not meet the requirements as an auditor of the Internal Audit Unit as regulated in this regulation and/or fails or is incompetent in performing his duties. 4. The Internal Audit Unit Head is responsible to the President Director. 5. Auditors serving within the Internal Audit Unit are directly responsible to the Internal Audit Unit Head. 6. Any appointment, replacement, or dismissal of the Head of Internal Audit Unit shall be immediately notified to the Financial Services Authority. REQUIREMENTS & COMPETENCIES OF INTERNAL AUDIT UNIT RESOURCES 1. Have integrity and professional conduct, with independence, honesty, and objectivity in task execution; 2. Have expertise in technical audit and relevant discipline; 3. Have knowledge of capital market regulations and other related legislations; 4. Have the ability to interact and communicate both verbally and in writing effectively; 5. Must comply with professional standards issued by the Internal Audit Association; 6. Must comply with the Internal Audit code of ethics; 7. Must maintain confidentiality of company information and/or data related to the execution of Internal Audit duties and responsibilities, unless required by applicable laws or court rulings; 8. Understand principles of good corporate governance and risk management; 9. Commit to continuous improvement of knowledge, skills, and professionalism. INTERNAL AUDIT PROFILE Rievo Darma SE, QIA, QCRO, AAIK, AIIS Internal Audit Division Head Indonesian citizen, born in Jakarta on September 14th, 1981, residing in Jakarta. Holds a Bachelor’s degree in Accounting from Gunadarma University. Joined PT 2023 Laporan Tahunan PT Asuransi Bintang Tbk 211  Annual Report 


































































































   211   212   213   214   215