Page 292 - asuransi bintang annual report flipbook 2023
P. 292

 PT ASURANSI BINTANG Tbk DAN ENTITAS ANAK Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 (Angka-angka Disajikan dalam Ribuan Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) Pada tanggal 2 Februari 2021, Pemerintah mengundangkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 (b) UU No. 11/2020 mengenai Cipta Kerja yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja 2/2022) pada tanggal 30 Desember 2022 yang merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020. Dengan berlakunya Perppu ini, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya Liabilitas imbalan kerja jangka panjang lainnya merupakan cuti berimbalan jangka panjang dan uang purna bakti. Metode penilaian aktuarial yang digunakan untuk menentukan nilai kini cadangan imbalan pasti, beban jasa kini yang terkait dan beban jasa lalu adalah metode Projected Unit Credit. Beban jasa kini, beban bunga dan beban jasa lalu diakui pada laba rugi tahun berjalan. Pengukuran kembali diakui pada laba rugi. Liabilitas imbalan kerja jangka panjang lainnya disajikan bersih sebesar nilai kini liabilitas imbalan pasti bersih dari nilai wajar aset program (jika ada). v. Pajak Penghasilan Pajak Kini Pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. PT ASURANSI BINTANG Tbk AND ITS SUBSIDIARY Notes to Consolidated Financial Statements For the Years Ended December 31, 2023 and 2022 (Figures are Presented in Thousands of Rupiah, unless Otherwise Stated) On February 2, 2021, the Government promulgated Government Regulation Number 35 Year 2021 (PP 35/2021) to implement the provisions of Article 81 and Article 185 (b) of Law No. 11/2020 concerning Job Creation (Cipta Kerja), which aims to create the widest possible employment opportunities. The President of the Republic of Indonesia has issued Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 concerning Job Creation (Perppu Cipta Kerja 2/2022) on December 30, 2022 which is the implementation of the Constitutional Court Decision No. 91/PUU-XVIII/2020. With the enactment of this Perppu, Law no. 11/2020 concerning Job Creation is repealed and declared invalid. Other Long-term Employee Benefits Liabilities Other long-term employment benefit liabilities consist of long-term paid leave and post-employment gratuity. The actuarial valuation method used to determine the present value of defined- benefit reserve, related current service costs and past service costs is the Projected Unit Credit. Current service costs, interest costs, and past service costs are charged directly to current operations. Remeasurement is recognized in profit or loss. Other long-term employment benefits liabilities are presented at the present value of defined-benefit obligations net of fair value of plan assets (if any). v. Income Tax Current Tax Current tax expense is determined based on the taxable income for the year computed using prevailing tax rates.   - 33 - 


































































































   290   291   292   293   294