Page 85 - asuransi bintang annual report flipbook 2023
P. 85

  Profil Perusahaan Company Profile Pemegang Saham Shareholders Dalam menjalankan tugasnya sebagai Pemegang Saham, Pemegang Saham atau yang setara pada Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berupaya untuk memastikan Perseroan dijalankan berdasarkan praktik usaha yang sehat, mendahulukan pemenuhan kewajiban yang terkait dengan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. Kriteria Pemegang Saham 1. Tidak terlibat sebagai pihak yang dilarang menjadi pemegang saham di bidang jasa keuangan dan atau pengurus Perusahaan dibidang jasa keuangan; 2. Tidak pernah melanggar komitmen yang telah disepakati dengan OJK; 3. Tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari OJK; 4. Tidak tercatat dalam daftar kredit macet; 5. Memiliki sumber dana yang tidak berasal dari tindak pidana kejahatan; 6. Memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional Perusahaan; 7. Memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; 8. Memiliki reputasi yang baik. Pemegang Saham Perseroan dinilai telah mematuhi kriteria-kriteria seperti yang telah dicantumkan dalam hal tersebut diatas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Larangan Pemegang Saham 1. Pemegang Saham dilarang untuk mencampuri kegiatan operasional Perusahaan yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban selaku RUPS; 2. Pemegang Saham yang menjabat pada Perusahaan Perasuransian yang sama wajib mendahulukan kepentingan Perusahaan dan Pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari kepentingannya sebagai Pemegang Saham. Sepanjang tahun 2023, seluruh Pemegang Saham yang terdaftar di Perseroan tidak ada catatan pelanggaran yang dilakukan dan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. In executing their responsibilities as shareholders, the shareholders or their equivalents within the Company, through the General Meeting of Shareholders (GMS), strive to ensure that the Company is operated based on sound business practices, prioritizing the fulfillment of obligations related to the interests of policyholders, insured parties, participants, and/or beneficiaries entitled to benefits. Shareholder Criteria 1. Not implicated as parties prohibited from being shareholders in the financial services sector and/or as executives of the Company in the financial services sector; 2. Never violated commitments agreed upon with the Financial Services Authority (OJK); 3. Not currently subject to sanctions from the OJK; 4. Not listed in the non-performing loan registry; 5. Possessing funding sources untainted by criminal activities; 6. Committed to the operational development of the Company; 7. Committed to compliance with regulatory provisions; 8. Having a good reputation. The Company’s shareholders are evaluated to have adhered to the aforementioned criteria and in accordance with prevailing regulations. Prohibition for Shareholders 1. Shareholders are prohibited from interfering within the Company’s operations under the Board of Directors’ responsibilities in accordance with the provisions of the Company’s articles of association and the provisions of laws and regulations, unless in the implementation of rights and obligations as GMS. 2. Shareholders holding a position in the same Insurance Company shall prioritize the interests of the Company and the policyholders, the insured’s, the participants, and/or the beneficiaries from their interest as shareholders. Throughout 2023, all registered shareholders of the Company have no violation record and remain in compliance with the prevailing regulations. 2023 Laporan Tahunan PT Asuransi Bintang Tbk 83  Annual Report 


































































































   83   84   85   86   87