Page 150 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 150

 Keputusan Agenda Keempat
1. Menyetujui Susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2025 menjadi sebagai berikut :
• Ibu Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto
Presiden Komisaris
• Bapak Petronius Saragih
Komisaris
• Bapak Chaerul D. Djakman
Komisaris Independen
• Bapak Krishna Suparto
Komisaris Independen
• Bapak Ronald Waas
Komisaris Independen
2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan susunan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait lainnya serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya.
Keputusan Agenda Kelima
Menyetujui:
1. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menentukan besarnya gaji dan/ atau tunjangan lainnya termasuk tantiem/bonus bagi para anggota Direksi Perseroan;
2. Menetapkan besarnya gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan setinggi-tingginya sebesar Rp. 170.000.000,- per bulan setelah dipotong pajak penghasilan dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya tantiem/bonus bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan
Resolutions of The Fourth Agenda
1. Approved the composition of the Company's Non-Executive Board as of the closing of this Meeting until the closing of the Company's Annual General Meeting of Shareholders in 2025 to be as follows:
• Mrs. Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto
Chairman of the Non Executive Board
• Mr. Petronius Saragih
Non-Executive Board
• Mr. Chaerul D. Djakman
Independent Non-Executive Board
• Mr. Krishna Suparto
Independent Non-Executive Board
• Mr. Ronald Waas
Independent Non-Executive Board
2. Granted authority and power with substitution rights to the Board of Directors of the Company both individually and collectively to take all necessary actions related to the decisions mentioned above, including but not limited to declaring the appointment of members of the Company's Non-Executive Board with the structure as stated in the decision of this meeting in a separate notarial deed and notify and register the results of the decision of this meeting to the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia and other related agencies and take all actions deemed necessary and useful in accordance with the laws and regulations that apply to carry out the decisions of this Meeting properly.
Resolutions of The Fifth Agenda
To approve:
1.
2.
Granted power of attorney to the Company’s Non-Executive Board to determine the amount of salary and/or other benefits including bonuses/ tantiem for members of the Company’s Board of Directors.
Determined the amount of salary and/or other allowances for all members of the Company’s Non-Executive Board of a maximum of IDR. 170,000,000 per month after deducting income tax and authorize the Company’s Non-Executive Board to determine the amount of tantiem/ bonus for all members of the Company’s Non- Executive Board.
  Laporan Tahunan 2022 Annual Report 148
PT Asuransi Bintang Tbk
Tata Kelola Perusahaan | Good Corporate Governance
 


























































   148   149   150   151   152