Page 165 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 165
Nama
Name
Shanti L. Poesposoetjipto
Petronius Saragih
Chaerul D. Djakman
Krishna Suparto
Ronald Waas
13 100
13 100
13 100
13 100
13 100
Resolution Making & Documentation of the Non-Executive Board’ Minutes of Meeting
Resolutions made during the Non-Executive Board’ Meeting have been carried out according to those set out in POJK Number 73/ POJK.05/2016 concerning Good Corporate Governance for Insurance Companies and the Company’s Articles of Association, as follows:
a. The Non-Executive Board’ meeting resolution to approve issues is valid and binding if the quorum is fulfilled in accordance with the Company’s articles of association.
b. Resolutions are made through discussion to reach consensus. In the event that the discussion does not reach an agreement, the resolution is made
by affirmative votes of more than 1 ⁄ 2 (half) of the number of votes at the Meeting.
c. Dissenting opinions occurring in the resolution of the Non-Executive Board’ meeting shall be clearly stated in the Non-Executive Board’ minutes of meeting along with the corresponding reasons thereof.
In terms of documenting the resolutions of the Non- Executive Board’ Meeting, the resolutions must be stated in the minutes of the meeting, signed by the Chairman of the Meeting and all members of the Non-Executive Board present, and submitted to all members of the Non-Executive Board. Minutes
Jabatan
Position
Presiden Komisaris
Chairman of the Non Executive Board
Komisaris
Non-Executive Board
Komisaris Independen
Independent Non-Executive Board
Komisaris Independen
Independent Non-Executive Board
Komisaris Independen
Independent Non-Executive Board
Kehadiran
Attendance
%
Pengambilan Keputusan & Pendokumentasian Hasil Rapat Dewan Komisaris
Pengambilan keputusan yang dilakukan selama Rapat Dewan Komisaris sudah dilakukan sesuai yang tercantum dalam POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian serta Anggaran Dasar Perusahaan, sebagai berikut:
a. Rapat Dewan Komisaris untuk menyetujui permasalahan- permasalahan adalah sah dan mengikat jika kuorum terpenuhi berdasarkan anggaran dasar Perusahaan.
b. Keputusan-keputusan rapat diambil melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah tidak mencapai kesepakatan, keputusan diambil melalui pemungutan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat.
c. Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam keputusan rapat Dewan Komisaris wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Komisaris disertai dengan alasan perbedaan pendapat tersebut.
Dalam hal pendokumentasian hasil Rapat Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh Ketua Rapat dan seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris. Risalah rapat harus memuat semua hal yang dibicarakan, termasuk
Laporan Tahunan 2022 Annual Report
163
PT Asuransi Bintang Tbk