Page 169 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 169

 INDEPENDENSI DEWAN KOMISARIS
Sesuai dengan Peraturan OJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan perasuransian menyatakan bahwa Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian wajib menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis.
INDEPENDENCY OF NON-EXECUTIVE BOARD
OJK Regulation No. 73/ POJK.05/2016 concerning Good Corporate Governance for Insurance Companies stated that the Non-Executive Board of an Insurance Company must guarantee effective, appropriate and fast decision making and shall act independently, does not have an interest that may interfere his capability to carry out task independently and critically.
 Tidak memiliki hubungan keuangan dengan anggota Dewan Komisaris lain, Direksi atau Pemegang Saham Pengendali.
Does not have financial relations with other members of the Non-Executive Board, Board of Directors, or Controlling Shareholders.
Tidak memiliki hubungan kepengurusan dengan anggota Dewan Komisaris lain, Direksi atau Pemegang Saham Pengendali.
Does not have management relations with other members of the Non-Executive Board, Board of Directors, or Controlling Shareholders.
Tidak memiliki hubungan kepemilikan saham dengan anggota Dewan Komisaris lain, Direksi atau Pemegang Saham Pengendali.
Does not have share ownership relations with other members of the Non-Executive Board, Board of Director, or Controlling Shareholders.
Tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lain, Direksi atau Pemegang Saham Pengendali.
Does not have familial relations with other members of the Non-Executive Board, Board of Directors or Controlling Shareholders.
SLP PS CDD KS RW
√√√√√
√√√√√
√√√√√
√√√√√
            Keterangan | Remarks:
SLP : Shanti L. Poesposoetjipto PS : Petronius Saragih
CDD : Chaerul D. Djakman
KS : Krishna Suparto
RW : Ronald Waas
Kebijakan Emiten Tentang Penilaian Terhadap Kinerja Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris
Kinerja Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris dievaluasi oleh Pemegang Saham dalam RUPS. Evaluasi kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan KPI yang telah ditetapkan oleh RUPS. Indikator Pencapaian Kinerja
Issuers Policy on Performance Assessment of Members of Board of Directors and Non-Executive Board
Performance of Members of the Board of Directors and the Non-Executive Board is assessed by the Shareholders at the GMS. The performance assessment is based on the KPI determined by the GMS. Performance Assessment Indicators aim to
Kriteria Independensi
Independency Criteria
  Laporan Tahunan 2022 Annual Report 167
PT Asuransi Bintang Tbk





































































   167   168   169   170   171