Page 200 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 200
KOMITE PEMANTAU RISIKO Piagam Komite Pemantau Risiko
Komite Pemantau Risiko memiliki Piagam Komite Pemantau Risiko yang dijadikan sebagai Pedoman dalam melaksanakan tugas-tugasnya, yang telah disesuaikan dengan Peraturan yang berlaku. Piagam tersebut telah direvisi dan disahkan oleh Dewan Komisaris tertanggal 19 Agustus 2016. Berdasarkan Piagam, Komite Pemantau Risiko terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang dengan komposisi 1 (satu) orang Komisaris Independen yang bertindak sebagai Ketua Komite dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang lainnya yang berasal dari luar Perseroan yang memiliki keahlian, pengetahuan dan pengalaman di bidang manajemen Risiko atau Aktuaria dan juga pihak yang memiliki keahlian di bidang keuangan, ekonomi dan/ atau perasuransian dan perasuransian Syariah.
Tugas & Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko
1. Memastikan bahwa fungsi manajemen risiko telah berjalan dengan baik pada setiap departemen/ divisi di Perusahaan;
2. Melakukan review atas pemetaan exposure risiko dan mendiskusikannya dengan Underwriter dan Direksi;
3. Melakukan review atas produk-produk yang dipasarkan oleh Perusahaan, produk baru, serta ekspansi usaha yang strategis;
4. Melakukan evaluasi atas kepatuhan Perusahaan terhadap regulasi dan mendiskusikan jalan keluar bila terjadi pelanggaran;
5. Melakukan review atas delegasi wewenang beserta eskalasi yang berlaku dan melakukan pemantauan atas delegasi wewenang yang diberikan oleh Direksi tersebut, serta mendiskusikan jalan keluar jika terjadi pelanggaran kewenangan;
6. Memastikan bahwa sistem pengelolaan klaim telah dilakukan dengan baik dan efisien;
7. Melakukan evaluasi kebijakan dan strategi manajemen risiko baik operasional maupun pengembangan usaha Perusahaan;
8. Membantu evaluasi kebijakan dan strategi penerapan manajemen risiko dan mitigasinya atas rencana bisnis dan investasi Perusahaan serta pelaksanaan operasional ditinjau dari sisi keuangan dan legal;
9. Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi serta memberikan rekomendasi atas hal-hal yang perlu mendapat perhatian Dewan Komisaris.
RISK MONITORING COMMITTEE
Charter of the Risk Monitoring Committee
The Risk Monitoring Committee has a Charter that guides the implementation of their responsibilities and has been adjusted with the revealing regulations. The charter has been revised and approved by the Non-Executive Board on August 19th, 2016. Based on the Charter, the Risk Monitoring Committee consists of at least 3 (three) members, 1 (one) Independent Non-Executive Board acts as Head of the Committee and at least 2 (two) other members from external parties are experts, knowledgeable, and experienced in the fields of Risk management or Actuary and in the fields of finance, economics and/or insurance and Sharia insurance.
Duties & Responsibilities of The Risk Monitoring Committee
1. 2. 3. 4. 5.
6. 7.
8.
9.
Ensuring that the risk management function runs properly in every department/division in the Company;
Reviewing risk exposure mapping and discussing it with the Underwriters and Directors;
Reviewing products marketed by the Company, new products, and strategic business expansion;
Conducting evaluation of the Company’s compliance with regulations and discussing the solutions if any violation occurs;
Reviewing the delegation of authority along with the applicable escalation, monitoring the delegation of authority granted by the Directors, as well as discussing the solution if any violation of authority occurs;
Ensuring that the claim management system has been carried out properly and efficiently; Evaluating risk management policies and strategies both in operational and business development of the Company;
Assisting the evaluation of policies and risk management implementation strategies and its mitigation on the Company’s business and investment plans as well as operational implementation in terms of financial and legal aspects;
Reporting the results of monitoring and evaluation as well as providing recommendations on matters that require attention from the Non- Executive Board.
Laporan Tahunan 2022 Annual Report 198
PT Asuransi Bintang Tbk
Tata Kelola Perusahaan | Good Corporate Governance