Page 235 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 235

 HAK DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Anggota Dewan Pengawas Syariah berhak memperoleh informasi dari Direksi mengenai Perusahaan yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah secara lengkap dan tepat waktu.
LARANGAN BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SYARIAH
1. Dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah yang sama;
2. Dewan Pengawas Syariah hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS paling banyak pada 4 (empat) lembaga jasa keuangan lainnya;
3. Melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah tempat anggota DPS dimaksud menjabat;
4. Memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan Pribadi, keluarga dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Perusahaan Asuransi atau perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah tempat anggota DPS dimaksud menjabat;
5. Mengambil dan/atau menerima keuntungan Pribadi dari Perusahaan asuransi syariah, Perusahaan reasuransi syariah dan Perusahaan asuransi atau Perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah tempat anggota DPS dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
RIGHTS OF SHARIA SUPERVISORY BOARD
Members of the Sharia Supervisory Board are entitled to obtain information from the Board of Directors regarding any part of the Company’s business operating based on Sharia Principles in a complete and timely manner.
PROHIBITION FOR MEMBERS OF SHARIA SUPERVISORY BOARD
1.
2.
3.
4.
5.
Prohibited from concurrently serving as a member of the Board of Directors or a member of the Non-Executive Board of a Sharia Insurance Company, Sharia Reinsurance Company and an Insurance Company or Reinsurance Company that conducts part of their businesses based on the same Sharia Principles;
The Sharia Supervisory Board can only hold concurrent positions as a member of the Board of Directors, members of the Non-Executive Board, or members of the Sharia Supervisory Board in a maximum of 4 (four) other financial service institutions;
Conduct transactions having Conflicts of Interests with the activities of the Sharia Insurance Company, Sharia Reinsurance Company and Insurance Company or Reinsurance Company that conduct part of their business based on sharia principles where the concerned Sharia Supervisory Board member is serving;
Misuse his position for the personal, family’s and/or other party’s interests which may cause company’s losses or reduce the profit of the Sharia Insurance Company, Sharia Reinsurance Company, and Insurance Company or Reinsurance company that conducts part of their businesses based on sharia principles where the concerned Sharia Supervisory Board member is serving;
Take and/or receive personal benefit from Sharia insurance company, Sharia reinsurance company and Insurance company or Reinsurance company that conducts part of their business based on sharia principles where the concerned Sharia Supervisory Board member is serving, other than the remuneration and facilities determined based on the GMS resolution.
  Laporan Tahunan 2022 Annual Report
233
PT Asuransi Bintang Tbk











































































   233   234   235   236   237