Page 234 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 234

 DEWAN PENGAWAS SYARIAH
SHARIA SUPERVISORY BOARD
PT Asuransi Bintang Tbk dengan prinsip Syariah telah mendapatkan izin dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dengan diterbitkannya Surat No. S-973/BL/2007 tanggal 2 Maret 2007 tentang Salinan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang dengan Prinsip Syariah.
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, Dewan Pengawas Syariah merupakan bagian dari Organ Perusahaan Perasuransian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang melakukan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi agar sesuai dengan prinsip Syariah. Dewan Pengawas Syariah merupakan bagian dari Organ Perusahaan yang melakukan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan usaha asuransi serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kepengurusan Perusahaan dengan prinsip syariah.
TUGAS & TANGGUNG JAWAB DEWAN PENGAWAS SYARIAH
1. Menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan krisis;
2. Melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat dan saran kepada Direksi agar kegiatan perusahaan sesuai dengan prinsip syariah;
3. Berupaya menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
PT Asuransi Bintang Tbk has obtained license for conducting Sharia business from the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia, the Capital Market Supervisory Board and Financial Institution with the issuance of Letter No. S-973/BL/2007 dated March 2nd, 2007 concerning Copies of the Decree of the Minister of Finance concerning the Granting of License for Opening Sharia Branch Offices.
Referring to the Financial Services Authority Regulation Number 73/POJK.05/2016 concerning Good Corporate Governance for Insurance Companies, the Sharia Supervisory Board is part of the Insurance Company Organ that organizes business activities based on sharia principles that carries out the supervisory function of the implementation of insurance and reinsurance business to conform to sharia principles. The Sharia Supervisory Board is also part of the Organ of the Company that performs the supervisory function of insurance business operations and provides advice to the Board of Directors in implementing the management of the company in accordance with sharia principles.
DUTIES & RESPONSIBILITIES OF SHARIA SUPERVISORY BOARD
1.
2.
3.
Ensure effective, appropriate and quick decision making and able to act independently, have no interests that may interfere with their capability to carry out their tasks independently and critically;
Conduct supervisory duties and provide inputs and advice to the Board of Directors so that the company activities are in accordance with sharia principles;
Strive to maintain the balance of interests of all parties, especially the interests of policyholders, participants, and/or beneficiaries.
  Laporan Tahunan 2022 Annual Report 232
PT Asuransi Bintang Tbk
Tata Kelola Perusahaan | Good Corporate Governance
 














































































   232   233   234   235   236