Page 250 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 250

 TUGAS DAN KEWENANGAN DIVISI INTERNAL AUDIT
Tugas dan tanggung jawab Kepala Divisi Internal Audit
Kepala Divisi Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk merencakanan audit, melaksanakan audit, mengatur dan mengarahkan audit serta mengevaluasi prosedur yang ada untuk memperoleh keyakinan bahwa tujuan dan sasaran dari perusahaan akan dapat dicapai dengan memperhatikan aspek- aspek tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Dalam hubungan ini Kepala Unit Audit Internal harus mempertanggungjawabkan kegiatannya secara rutin kepada Presiden Direktur dan Komite Audit.
Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal berbasis risiko tahunan.
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui komite audit.
6. Memantau, menganalisis, memastikan dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
7. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
8. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN AUDIT INTERNAL
Ruang lingkup pekerjaan Auditor Internal mencakup seluruh aspek dan unsur kegiatan perushaan yang setara baik secara langsung ataupun tidak langsung diperkirakan dapat mempengaruhi tingkat terselenggaranya secara baik kepentingan Pemegang Saham dan manajemen. Dalam hubungan ini, ruang
DUTIES AND AUTHORITIES OF INTERNAL AUDIT DIVISION
Duties and responsibilities of the Head of the Internal Audit Division
The Head of the Internal Audit Unit Division is responsible for planning an audit, carrying out audit, managing and directing the audit and evaluating existing procedures to gain assurance that the goals and objectives of the company will be achieved by considering aspects of Good Corporate Governance. In this regard, the Head of the Internal Audit Unit must be held accountable to its routine activities and report to the President Director and the Audit Committee.
The Head of the Internal Audit Unit is responsible to:
1. Develop and implement an annual Internal Audit plan.
2. Test and evaluate the implementation of internal control and risk management system in accordance with the Company’s policies.
3. Review and evaluate the efficiency and effectiveness in the fields of finance, accounting, operations, human resources, marketing, information technology and other activities.
4. Provide constructive input and objective information about the activities examined at all levels of the management.
5. Prepare audit report and submit the report to the President Director and the Non-Executive Board through the audit committee.
6. Monitor, analyze, ensure and report the implementation of follow-up of corrective actions that have been suggested.
7. Develop a program to evaluate the quality of internal audit activities implemented; and
8. Conduct special examination if needed.
SCOPE OF WORK OF INTERNAL AUDIT
The scope of the Internal Auditor’s work covers all aspects and elements of equivalent business activities both directly and indirectly predicted to affect how good the implementation of the interests of both Shareholders and the management. In this regard, the scope of the Internal Auditor’s work
  Laporan Tahunan 2022 Annual Report
248 PT Asuransi Bintang Tbk
Tata Kelola Perusahaan | Good Corporate Governance
 



































































   248   249   250   251   252