Page 132 - asuransi bintang annual report flipbook 2023
P. 132
Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance-“GCG”) senantiasa di tingkatkan dan disesuaikan terhadap aturan yang ada maupun terhadap praktek-praktek yang ada oleh Perusahan. Hal ini sejalan dengan komitmen para Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi Perusahaan. Perusahaan meyakini pentingnya tata kelola perusahaan yang berstandar tinggi dapat memelihara efektivitas kerangka tata kelola perusahaan yang memberikan kesuksesan jangka panjang bagi Perusahaan. REFERENSI PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN Perseroan berkomitmen untuk menerapkan GCG berdasarkan pada peraturan perundangan berikut ini: 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 69/ POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 4. Peraturan OJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. 5. Peraturan OJK No. 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. 6. Piagam Komite. 7. Board Manual Perseroan. 8. Anggaran Dasar Perseroan. TUJUAN PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN Komitmen Perseroan dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG secara menyeluruh memiliki tujuan utama untuk: • Mengarahkan dan mengendalikan hubungan kerja organisasi Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi; • Meningkatkan pertanggungjawaban pengelolaan Perseroan kepada pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan; • Mengarahkan segenap perangkat Perseroan pada pencapaian visi dan misi Perseroan; IMPLEMENTATION OF GOOD CORPORATE GOVERNANCE The Company consistently improves and adjusts the implementation of good corporate governance (GCG) to conform with the prevailing rules and practices. This is in line with the commitment of the Company’s Shareholders, Board of Commissioners and Board of Directors. The Company believes that a highly standardized corporate governance is significant to maintain the effectiveness of the corporate governance framework that provides long- term success for the Company. REFERENCES OF CORPORATE GOVERNANCE IMPLEMENTATION The Company is committed to implement Good Corporate Governance by adhering to the following laws and regulations: 1. Law of the Republic of Indonesia No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. 2. Law of the Republic of Indonesia No. 40 of 2014 concerning Insurance. 3. OJK Regulation No. 69/POJK.05/2016 concerning Implementation of Insurance Business, Sharia Insurance Companies, and Sharia Reinsurance Companies. 4. OJK Regulation No. 73/POJK.05/2016 concerning Good Corporate Governance for Insurance Companies. 5. OJK Regulation No. 43/POJK.05/2019 concerning Amendment to OJK Regulation No. 73/POJK.05/2016 on Good Corporate Governance for Insurance Companies. 6. Committee’s Charter. 7. Company’s Board Manual. 8. Company’s Article of Association. OBJECTIVES OF CORPORATE GOVERNANCE IMPLEMENTATION The Company’s commitment in implementing a comprehensive GCG principles aims to achieve the following main objectives: • To direct and control the work relations of the Company’s organizations through the General Meeting of Shareholders (GMS), the Board of Commissioners, and the Board of Directors; • To improve the Company’s Management accountability to the shareholders and all stakeholders; • To direct all the Company’s resources in achieving the Company’s vision and mission; 130 PT Asuransi Bintang Tbk Laporan Tahunan 2023 Annual Report