Page 150 - asuransi bintang annual report flipbook 2023
P. 150

 148 PT Asuransi Bintang Tbk Laporan Tahunan 2023 Dewan Komisaris Board of Commissioners Dewan Komisaris adalah bagian dari organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan serta memberikan rekomendasi dan nasihat kepada Direksi terkait kebijakan yang diambil serta memastikan bahwa Perusahaan melaksanakan tata kelola Perusahaan yang baik pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Hasil Pengawasan dan pendapat Dewan Komisaris disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) sebagai bagian dari penilaian kinerja Direksi. PROSEDUR PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN KOMISARIS Proses pengangkatan seorang calon Dewan Komisaris dan pemberhentian setiap anggota Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan keputusan Para Pemegang Saham melalui RUPS. Setiap Anggota Dewan Komisaris yang diangkat saat ini adalah untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu setelah anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, kecuali yang bersangkutan tidak keberatan atas pemberhentian tersebut. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS yang memutuskan pemberhentian tersebut, kecuali apabila tanggal pemberhentian ditentukan lain oleh RUPS. PEDOMAN KERJA DEWAN KOMISARIS Komisaris memiliki acuan dan pedoman kerja yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Board Manual yang mengatur tentang keseluruhan komposisi dan persyaratan Komisaris; independensi Komisaris; etika jabatan; tugas dan kewajiban serta hak dan wewenang; penetapan kebijakan pengurusan Perusahaan oleh Komisaris; hubungan dengan anak usaha dan perusahaan afiliasi; pendelegasian wewenang dan pembagian tugas antar Komisaris; prosedur dan kebijakan rapat; hubungan kerja dengan Anggota Direksi; organ pendukung dan Komite-komite di bawah Komisaris; hingga hubungan dengan profesi pasar modal serta penggunaan saran tenaga profesional. The Board of Commissioners is a part of the Company’s organ which serves to carry out general and/or special supervision in accordance with the Company’s Articles of Association and to provide recommendation and advice on the Board of Directors’ policies and ensure that the Company implements a good corporate governance across all levels in the organization. Supervision results and insights of the Board of Commissioners are reported at the Annual General Meeting of Shareholders (AGMS) as part of the Board of Directors’ performance assessment. PROCEDURE FOR THE BOARD OF COMMISSIONERS’ APPOINTMENT AND TERMINATION Procedure to appoint a Commissioner candidate and to terminate a member of the Board of Commissioners is carried out based on Shareholders’ resolution through GMS. Current tenure of each member of the Board of Commissioners is 3 (three) years, without prejudice to the right of the GMS to terminate members of the Board of Commissioners at any time after the member of the Board of Commissioners is given the opportunity for defense, unless the member concerned does not object to the termination. Such termination is effective from the closing of the GMS which decides the termination, unless the date of termination is determined otherwise by the GMS. WORK GUIDELINES OF THE BOARD OF COMMISSIONERS The Board of Commissioners has work guidelines incorporated in the Articles of Association and Board Manual governing the overall composition and requirements of the Commissioner; independence of the Commissioner; code of ethics; duties and obligations and rights and authority; stipulation of Company management policies by the Commissioner; relationship with subsidiaries and affiliated companies; delegation of authority and division of duties among Commissioners; meeting procedures and policies; relationship among members of the Board of Directors; supporting organs and Committees under the Board of Commissioners; and relationship with the capital market profession and the use of professionals recommendations.  Annual Report 


































































































   148   149   150   151   152