Page 151 - asuransi bintang annual report flipbook 2023
P. 151

  Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance KRITERIA PERSYARATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS Komisaris memiliki acuan dan pedoman kerja yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Board Manual yang mengatur tentang keseluruhan komposisi dan persyaratan Komisaris; independensi Komisaris; etika jabatan; tugas dan kewajiban serta hak dan wewenang; penetapan kebijakan pengurusan Perusahaan oleh Komisaris; hubungan dengan anak usaha dan perusahaan afiliasi; pendelegasian wewenang dan pembagian tugas antar Komisaris; prosedur dan kebijakan rapat; hubungan kerja dengan Anggota Direksi; organ pendukung dan Komite- komite di bawah Komisaris; hingga hubungan dengan profesi pasar modal serta penggunaan saran tenaga profesional. 1. Dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan; 2. Memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dengan jabatannya; 3. Mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur dan profesional; 4. Mampu bertindak untuk kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; 5. Mendahulukan kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat daripada kepentingan pribadi; 6. Mampu mengambil keputusan berdasarkan Penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Perusahaan perasuransian dan pemegang polis; 7. Mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan Pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Perusahaan Perasuransian; 8. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik; 9. Cakap melakukan perbuatan hukum; 10. Tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit, tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat pernah tidak menyelenggarakan RUPS, pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; pernah menyebabkan Perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari Otoritas Jasa REQUIREMENT CRITERIA FOR MEMBERS OF BOARD OF COMMISSIONERS The Board of Commissioners has work guidelines incorporated in the Articles of Association and Board Manual governing the overall composition and requirements of the Commissioner; independence of the Commissioner; code of ethics; duties and obligations and rights and authority; stipulation of Company management policies by the Commissioner; relationship with subsidiaries and affiliated companies; delegation of authority and division of duties among Commissioners; meeting procedures and policies; relationship among members of the Board of Directors; supporting organs and Committees under the Board of Commissioners; and the relations with the capital market profession and the use of professional advisory. 1. Declared to have passed the fit and proper test; 2. Have knowledge according to business field of the company that is relevant to their positions; 3. Capable of acting in good faith, honest and professional; 4. Capable of acting in the interests of Insurance Companies and policy holders, insured, participants, and/or beneficiaries; 5. Prioritize the interests of the Insurance Company and policyholders, the insured, participants, and/ or beneficiaries over their personal interests; 6. Capable of making decisions based on independent and objective assessments for the interest of the Insurance Company and policyholders; 7. Capable of avoiding misuse of authority to obtain undue personal gain or advantage that may jeopardize the Insurance Company; 8. Have good morals and integrity; 9. Capable of doing legal actions; 10. Never been declared bankrupt, never been a member of the Board of Directors and/or a member of the Board of Commissioners who was found guilty of causing a company to go bankrupt, never been convicted of any criminal act that has caused losses to the Country’s finance and/or related to the financial sector, never become a member of Board of Directors and/or board of commissioners who failed to hold a GMS during their term of office, whose report of responsibility as members of board of directors and/or board of commissioners were rejected by GMS or who once failed to report their responsibility as members of board of directors and/or board of commissioners to the GMS; who once caused the Company that has obtained license, approval or registration f rom the Financial Services Authority failed to fulfill the 2023 Laporan Tahunan PT Asuransi Bintang Tbk 149  Annual Report 


































































































   149   150   151   152   153