Page 180 - asuransi bintang annual report flipbook 2023
P. 180

 178 PT Asuransi Bintang Tbk Laporan Tahunan 2023 Komite-Komite Pendukung Dewan Komisaris Committees Supporting The Board of Commissioners Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, serta Surat Edaran OJK No. 14/SEOJK.05/2019 tentang Pembentukan, Susunan Keanggotaan, dan Masa Kerja Komite Pada Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, Perusahaan wajib membentuk Komite yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris. KOMITE AUDIT Piagam Komite Audit Komite Audit memiliki Piagam Komite Audit yang dijadikan sebagai Pedoman dalam melaksanakan tugas-tugasnya yang telah disesuaikan dengan Peraturan yang berlaku. Piagam tersebut telah direvisi dan disahkan oleh Dewan Komisaris pada tertanggal 19 Juni 2019. Berdasarkan Piagam, Komite Audit terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang dengan komposisi sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Komisaris Independen yang bertindak sebagai Ketua Komite dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang lainnya yang berasal dari luar Perseroan. TUGAS & TANGGUNG JAWAB KOMITE AUDIT Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, yang antara lain meliputi: 1. Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris. 2. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti Laporan Keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya. 3. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mempunyai dampak signifikan terhadap kelangsungan kegiatan Perseroan. 4. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan publik atas jasa yang diberikannya. 5. Memberikan pertimbangan terhadap usulan pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan Auditor Internal. Pursuant to Financial Services Authority Regulation (OJK) No. 73/POJK.05/2016 concerning Good Corporate Governance for Insurance Companies, and Circular Letter of OJK No. 14/SEOJK.05/2019 concerning Establishment, Membership Composition, and Term of Office of Committees of the Board of Commissioners of Insurance Companies, Sharia Insurance Companies, Reinsurance Companies, and Sharia Reinsurance Companies, it is stated that the Company is obliged to establish a Committee that is responsible to the Board of Commissioners to assist the implementation of duties of the Board of Commissioners. AUDIT COMMITTEE Audit Committee Charter The Audit Committee has a Charter used as a guideline in carrying out its duties that have been adjusted to the applicable Regulations. The Charter was revised and approved by the Board of Commissioners on June 19th, 2019. Based on the Charter, the Audit Committee consists of at least 3 (three) members made up of at least 1 (one) Independent Commissioner who acts as Head of the Committee and at least 2 (two) other members from outside of the Company. DUTIES & RESPONSIBILITIES OF AUDIT COMMITTEE The Audit Committee is responsible for providing independent professional opinion to the Board of Commissioners on reports or matters submitted by the Board of Directors to the Board of Commissioners and identifying matters that require the attention of the Board of Commissioners, which include: 1. Preparing an annual activity plan approved by the Board of Commissioners. 2. Reviewing financial information that will be released by the Company, such as financial statements, projections, and other financial information. 3. Reviewing the Company’s compliance with capital market regulations and other laws and regulations that have a significant impact on the sustainability of the Company’s activities. 4. Providing independent opinion in the event of differences of opinion between the management and public accountant for the services they provide. 5. Giving consideration to the proposed appointment and termination of Head of Internal Auditor.  Annual Report 


































































































   178   179   180   181   182