Page 217 - asuransi bintang annual report flipbook 2023
P. 217

  Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance TUGAS DAN KEWENANGAN DIVISI INTERNAL AUDIT Tugas dan tanggung jawab Kepala Divisi Internal Audit Kepala Divisi Unit Internal Audit bertanggung jawab untuk merencakanan audit, melaksanakan audit, mengatur dan mengarahkan audit serta mengevaluasi prosedur yang ada untuk memperoleh keyakinan bahwa tujuan dan sasaran dari Perusahaan akan dapat dicapai dengan memperhatikan aspek-aspek tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), penerapan manajemen risiko dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dalam hubungan ini Kepala Unit Internal Audit harus mempertanggungjawabkan kegiatannya secara rutin kepada Presiden Direktur dan Komite Audit. Kepala Unit Internal Audit bertanggung jawab: 1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal berbasis risiko tahunan. 2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perusahaan. 3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya. 4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen. 5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui komite audit. 6. Memantau, menganalisis, memastikan dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan. 7. Bekerja sama dengan Komite Audit. 8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan 9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan. DUTIES AND AUTHORITIES OF INTERNAL AUDIT DIVISION Responsibilities of the Head of Internal Audit Division The Head of Internal Audit Division is accountable for planning, executing, directing, and evaluating audits, as well as overseeing existing procedures to ensure assurance in achieving the Company’s objectives, considering aspects of Good Corporate Governance, risk management, and compliance with applicable regulations. In this regard, the Head of Internal Audit Unit must routinely report activities to the President Director and Audit Committee. The Head of Internal Audit Unit is responsible for: 1. Developing and executing annual risk-based Internal Audit plans. 2. Testing and evaluating the implementation of internal controls and risk management systems in line with Company policies. 3. Conducting examinations and assessments on the efficiency and effectiveness in financial, accounting, operational, human resources, marketing, information technology, and other activities. 4. Providing objective improvement recommendations and information on audited activities to all management levels. 5. Generating audit findings reports and presenting them to the President Director and Board of Commissioners through the audit committee. 6. Monitoring, analyzing, ensuring, and reporting on the implementation of suggested corrective actions. 7. Collaborating with the Audit Committee. 8. Developing programs to evaluate the quality of internal audit activities undertaken. 9. Conducting special audit when necessary. 2023 Laporan Tahunan PT Asuransi Bintang Tbk 215  Annual Report 


































































































   215   216   217   218   219