Page 218 - asuransi bintang annual report flipbook 2023
P. 218
RUANG LINGKUP PEKERJAAN AUDIT INTERNAL Ruang lingkup pekerjaan Auditor Internal mencakup seluruh aspek dan unsur kegiatan Perusahaan yang setara baik secara langsung ataupun tidak langsung diperkirakan dapat mempengaruhi tingkat terselenggaranya secara baik kepentingan pemegang saham dan manajemen. Dalam hubungan ini, ruang lingkup pekerjaan Auditor Internal selain meliputi pemeriksaan dan penilaian atas kecukupan dan efektivitas struktur pengendalian internal (internal control) dan kualitas pelaksanaannya, juga mencakup segala aspek dan unsur dari organisasi Perusahaan sehingga mampu menunjang analisis yang optimal dalam membantu proses pengambilan keputusan oleh manajemen. Hal ini termasuk: 1. Menelaah sistem yang telah dibentuk untuk meyakinkan ketaatan dari kebijakan-kebijakan, rencana, prosedur, hukum, peraturan, yang memiliki dampak yang signifikan terhadap operasi Perusahaan. 2. Menelaah dan melakukan evaluasi terhadap efektivitas penerapan manajemen risiko dan melakukan audit berbasis risiko (risk based audit). 3. Menelaah keandalan dan integritas informasi keuangan dan operasional dan perangkat yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengklarifikasi, dan melaporkan informasi tersebut. 4. Menelaah perangkat keamanan aset dan juga memverifikasi keberadaan aset tersebut. 5. Menelaah kebijakan akuntansi dan laporan keuangan yang penting, termasuk kebijaka akuntansi yang benar atas transaksi yang rumit dan tidak biasa (unusual). 6. Menelaah laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan interim, meneliti apakah laporan tersebut telah disusun secara lengkap, konsisten, sesuai dengan prinsip akuntansi yang tepat. 7. Menelaah setiap potensi efesiensi dan efektivitas biaya serta membuat rekomendasinya. 8. Melaksanakan penugasan khusus dari Presiden Direktur, Dewan Komisaris melalui Komite Audit atau dari Dewan Pengawas Syariah yang relevan dengan ruang lingkup pekerjaan Unit Internal Audit. 9. Membuat laporan hasil audit dan rekomendasi serta melakukan monitoring untuk tindaklanjut perbaikan. INTERNAL AUDIT SCOPE OF WORK The scope of work for Internal Auditors encompasses all aspects and elements of company activities directly or indirectly anticipated to impact the stakeholders’ interests and management’s efficiency. Within this context, the scope not only involves examining and assessing the adequacy and effectiveness of internal control structures and their implementation quality but also covers all aspects and elements of corporate organization to facilitate optimal analysis aiding management decision- making processes. This includes: 1. Reviewing the established systems to ensure compliance with policies, plans, procedures, laws, regulations significantly affecting the Company’s operations. 2. Reviewing the effectiveness of risk management implementation and conducting risk-based audits. 3. Reviewing the reliability and integrity of financial and operational information and tools used for identifying, measuring, clarifying, and reporting such information. 4. Reviewing asset security measures and verifying asset existence. 5. Reviewing significant accounting policies and financial statements, including proper accounting for complex and unusual transactions. 6. Reviewing annual and interim financial statements to ensure completeness, consistency, and compliance with appropriate accounting principles. 7. Reviewing potential cost efficiency and effectiveness and providing recommendations. 8. Executing special assignments from the President Director, Board of Commissioners through the Audit Committee, or from relevant Sharia Supervisory Board within the Internal Audit Unit’s scope of work. 9. Generating audit findings and recommendations reports and monitoring follow-up actions for improvements. 216 PT Asuransi Bintang Tbk Laporan Tahunan 2023 Annual Report