Page 187 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 187

 Peraturan yang berlaku. Piagam tersebut telah direvisi dan disahkan oleh Dewan Komisaris pada tertanggal 19 Juni 2019. Berdasarkan Piagam, Komite Audit terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang dengan komposisi sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Komisaris Independen yang bertindak sebagai Ketua Komite dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang lainnya yang berasal dari luar Perseroan.
TUGAS & TANGGUNG JAWAB KOMITE AUDIT
Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, yang antara lain meliputi:
1. Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris.
2. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti Laporan Keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya.
3. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang- undangan lainnya yang mempunyai dampak signifikan terhadap kelangsungan kegiatan Perseroan.
4. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan publik atas jasa yang diberikannya.
5. Memberikan pertimbangan terhadap usulan pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan Auditor Internal.
6. Melakukan penelaahan atas rencana kerja dan pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal serta mengkaji kecukupan piagam audit internal.
7. Melakukan penelaahan atas efektivitas pengendalian internal perusahaan dan memberikan pendapat dalam proses pemilihan akuntan publik.
8. Menelaah independensi dan objektivitas akuntan publik.
9. Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik untuk memastikan semua risiko yang penting telah dipertimbangkan.
10. Melakukan penelaahan dan pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor internal dan akuntan publik.
and approved by the Non-Executive Board on June 19th, 2019. Based on the Charter, the Audit Committee consists of at least 3 (three) members made up of at least 1 (one) Independent Non-Executive Board who acts as Head of the Committee and at least 2 (two) other members from outside of the Company.
DUTIES & RESPONSIBILITIES OF AUDIT COMMITTEE
The Audit Committee is responsible for providing independent professional opinion to the Non- Executive Board on reports or matters submitted by the Board of Directors to the Non-Executive Board and identifying matters that require the attention of the Non-Executive Board, which include:
1. 2.
3.
4.
5. 6. 7.
8. 9.
10.
Preparing an annual activity plan approved by the Non-Executive Board.
Reviewing financial information that will be released by the Company, such as financial statements, projections, and other financial information.
Reviewing the Company’s compliance with capital market regulations and other laws and regulations that have a significant impact on the sustainability of the Company’s activities.
Providing independent opinion in the event of differences of opinion between the management and public accountant for the services they provide.
Giving consideration to the proposed appointment and termination of Head of Internal Auditor.
Analyzing work plan and conducting audit by internal auditor and reviewing the adequacy of the internal audit charter.
Reviewing the effectiveness of the company’s internal control and giving opinion in the process of selecting a public accountant.
Reviewing the independence and objectivity of a public accountant.
Reviewing the adequacy of audit conducted by a public accountant to ensure that all important risks have been considered.
Reviewing and monitoring the follow-up of the audit findings by internal auditor and public accountant.
  Laporan Tahunan 2022 Annual Report 185
PT Asuransi Bintang Tbk

































































   185   186   187   188   189