Page 188 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 188

 11. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik.
12. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan.
13. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan pada Perseroan.
14. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
15. Membuat, mengkaji, dan memperbaharui Piagam Komite Audit.
WEWENANG KOMITE AUDIT
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit memiliki kewenangan sebagai berikut:
1. Mengakses secara penuh, bebas, dan tidak terbatas terhadap catatan, karyawan, dana, aset, serta sumber daya Perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntansi terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
3. Melibatkan pihak Independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan).
4. Melakukan pemeriksaan atas hasil audit internal dan eksternal.
5. Menerima pengaduan dan pelaporan sehubungan dengan pelanggaran terkait pelaporan keuangan.
6. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh
Dewan Komisaris.
7. Dalam melaksanakan wewenang, Komite Audit
wajib bekerja sama dengan Auditor Internal.
CAKUPAN TUGAS KOMITE AUDIT
1. Laporan keuangan Perseroan yang disampaikan kepada (OJK) adalah Laporan Keuangan Konsolidasian yang mencakup Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Anak Perusahaan yang dikonsolidasi. Walaupun Perseroan dan Anak Perusahaan merupakan entitas legal yang terpisah, Perseroan dan Anak Perusahaan yang dikonsolidasi merupakan satu kesatuan pelaporan keuangan dalam perspektif otoritas pasar modal.
11. Evaluating the implementation of audit services on annual historical financial information conducted by the Public Accounting Firm and Public Accountants.
12. Reviewing and reporting to the Non-Executive Board for complaints relating to the Company.
13. Reviewing and providing advice to the Non- Executive Board regarding potential conflict of interest with the Company.
14. Maintaining the confidentiality of the Company’s documents, data and information.
15. Preparing, reviewing, and renewing the Audit Committee Charter
AUTHORITIES OF AUDIT COMMITTEE
In carrying out its duties and responsibilities, the Audit Committee has the following authorities:
1. Having full, free and unlimited access to records, employees, funds, assets, and other resources of the Company related to the implementation of their duties.
2. Communicating directly with employees, including the Board of Directors and parties who carry out the functions of internal audit, risk management, and accounting related to the duties and responsibilities of the Audit Committee.
3. Involving independent parties outside the Audit Committee members required to assist in carrying out their duties (if needed).
4. Examining the results of internal and external audit.
5. Receiving complaints and reports in connection with violations related to financial reporting.
6. Exercising other authorities granted by the Non-
Executive Board.
7. In exercising their authorities, the Audit
Committee is obliged to cooperate with the Internal Auditor.
SCOPE OF AUDIT COMMITTEE DUTIES
1.
The Company’s financial statements submitted to OJK are Consolidated Financial Statements which cover Consolidated Financial Statements of the Company and its Subsidiaries. Although the Company and its Subsidiaries are separate legal entities, the Company and its Subsidiaries are consolidated as a single unit of financial reporting in the perspective of capital market authorities.
  Laporan Tahunan 2022 Annual Report
186
PT Asuransi Bintang Tbk
Tata Kelola Perusahaan | Good Corporate Governance
 

























































   186   187   188   189   190