Page 208 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 208

 KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang dijadikan sebagai Pedoman dalam melaksanakan tugas- tugasnya yang juga telah disesuaikan dengan Peraturan yang berlaku. Piagam tersebut telah disahkan oleh Dewan Komisaris tertanggal 19 Agustus 2016. Berdasarkan Piagam, Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang yang berasal dari Anggota Dewan Komisaris, Pihak Independen yang memiliki keahlian, pengetahuan dan pengalaman di sumber daya manusia; pejabat eksekutif yang membawahi bidang sumber daya manusia. Komite Nominasi dan Remunerasi ini diketuai oleh Komisaris Independen.
Tugas & Tanggung Jawab Komite Nominasi Dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai tugas dan tanggung jawab yang dibedakan dalam hal Nominasi dan Remunerasi, sebagai berikut:
Dalam Hal Nominasi:
1. Menyusun kriteria seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif Perusahaan;
2. Membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi mengenai kebutuhan jumlah anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan;
3. Mencari dan mengusulkan calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk memperoleh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan;
4. Memberikan rekomendasi mengenai pihak independen yang akan menjadi anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi.
5. Memberikan rekomendasi atas evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
NOMINATION AND REMUNERATION COMMITTEE
Nomination and Remuneration Committee Charter
The Nomination and Remuneration Committee holds a Nomination and Remuneration Committee Charter that guides the execution of their duties which has also been adjusted to the regulation. The charter has been revised and verified by Non-Executive Board dated August 19th, 2016. According to the charter, the Nomination and Remuneration Committee must consist of at least 3 (three) people from the member of Non-Executive Board, independent parties with expertise, knowledge, and experience in human resources field; an executive officer that manages the human resources division. The Nomination and Remuneration Committee is headed by member of Non-Executive Board.
Duties and Responsibilities of Nomination and Remuneration Committee
The committee carries out duties and responsibilities that are divided into Nomination and Remuneration as follows:
In terms of Nomination:
1.
2.
3.
4. 5.
Compile selection criteria and nomination procedure for members of Non-Executive Board, members of Board of Directors, and Executive Officers;
Create evaluation system and give recommendations on the required numbers of members of Board of Directors and Non- Executive Board;
Search for and propose candidates for Board of Directors and members of Non-Executive Board to obtain a decision of the General Meeting of Shareholders (GMS) in accordance with the Company’s Articles of Association;
Recommend independent parties that will become members of Nomination and Remuneration Committee.
Provide recommendations on the performance evaluation for the members of Board of Directors and/or the Non-Executive Board:
  Laporan Tahunan 2022 Annual Report 206
PT Asuransi Bintang Tbk
Tata Kelola Perusahaan | Good Corporate Governance
 






































































   206   207   208   209   210