Page 209 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 209

 Dalam hal Remunerasi:
1. Mempelajari peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam kebijakan remunerasi;
2. Memastikan bahwa Perusahaan telah memiliki sistem remunerasi yang transparan berupa gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang bersifat tetap dan insentif yang bersifat variable;
3. Membantu Dewan Komisaris dalam merumuskan dan menentukan kebijakan remunerasi berupa gaji dan honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dan insentif yang bersifat variable bagi Dewan Komisaris, Direksi, apabila diperlukan untuk usulan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
4. Melakukan evaluasi sistem imbalan pegawai, pemberian tunjangan, dan fasilitas lainnya.
Wewenang Komite Nominasi dan Remunerasi
1. Komite Nominasi Dan Remunerasi bekerja secara kolektif dan bersifat mandiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris;
2. Komite Nominasi Dan Remunerasi memiliki wewenang untuk mendapatkan informasi Perusahaan terkait dengan penerapan nominasi dan remunerasi yang dilaksanakan Perusahaan;
3. Komite Nominasi Dan Remunerasi berwenang memberikan rekomendasi mengenai nominasi dan remunerasi kepada Perusahaan.
Susunan dan Komposisi Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi:
In terms of Remuneration
1. Study the laws and regulations that are applicable to remuneration policies;
2. Ensure the company has a transparent remuneration system which includes permanent salary or honorarium, allowances, fixed facilities, and variable incentives;
3. Assist Non-Executive Board in formulating and deciding remuneration policies including permanent salary or honorarium, allowances, fixed facilities, and variable incentives Non- Executive Board, Board of Directors when required in proposing to General Meeting of Shareholders (GMS);
4. Evaluates employees benefit system, allowances, and other incentives.
Authority of Nomination and Remuneration Committee
1. The Nomination and Remuneration Committee works collectively and independently in fulfilling their responsibilities towards Non-Executive Board;
2. The Nomination and Remuneration Committee holds the authority to acquire company’s information pertaining to the application of nomination and remuneration implemented by the Company;
3. The Nomination and Remuneration Committee is authorized to give recommendation on nomination and remuneration to the Company.
Structure and composition of Members of Nomination adn Remuneration Committee:
  Nama
Name
Ronald Waas
Shanti L. Poesposoetjipto
Petronius Saragih
Heru Prioyotomo
3 Tahun/years I
3 Tahun/years I
3 Tahun/years III
3 Tahun/years II
Jabatan
Position
Ketua
Head
Anggota
Member
Anggota
Member
Anggota
Member
Tanggal Pengangkatan Date of Appointment
09 Desember 2022
December 9th, 2022
09 Desember 2022
December 9th, 2022
09 Desember 2022
December 9th, 2022
09 Desember 2022
December 9th, 2022
Dasar Pengangkatan Basis of Appointment
SK No.014/S.Kep/P. Kom-SLP/XII/2022
SK No.014/S.Kep/P. Kom-SLP/XII/2022
SK No.014/S.Kep/P. Kom-SLP/XII/2022
SK No.014/S.Kep/P. Kom-SLP/XII/2022
Masa Jabatan
Work Period
Periode
Period
      Laporan Tahunan 2022 Annual Report
207
PT Asuransi Bintang Tbk






































   207   208   209   210   211