Page 211 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 211

 Nusantara Tbk (ZBRA),Surabaya (2011-Agustus 2011); (vi) sebagai IT Group Head di PT Asuransi Bintang Tbk (2011- 2013); (vii) sebagai Human Resources & General affair group Head di PT Asuransi Bintang Tbk (2011-hingga saat ini).
Kegiatan pendidikan/pelatihan yang diikuti selama tahun 2022:
1. RCC a QCRO, risk management pada tanggal 21 Juni 2022 yang diselenggarakan oleh LSPMKS
2. Seminar Manajemen risiko pada tanggal
1 Desember 2022 yang diselenggarakan oleh LPMK Widya Dharma Artha
Pernyataan Independensi Komite Nominasi Dan Remunerasi
1. Komite Nominasi Dan Remunerasi harus bebas dari segala intervensi dari pemegang kepentingan (stakeholder) Perusahaan;
2. Komite Nominasi Dan Remunerasi harus bebas dari segala benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian dan perasuransian syariah dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktek penyelenggaraan usaha perasuransian dan perasuransian syariah yang sehat serta kebijakan Perseroan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi Dan Remunerasi.
Kebijakan Dan Pelaksanaan Rapat Nominasi Dan Remunerasi
Sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran OJK No.14/SEOJK.05/2019 tentang Komite Pada Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, Komite Nominasi dan Remunerasi wajib mengadakan rapat sesuai kebutuhan Perusahaan. Selama tahun 2022, Komite Nominasi dan Remunerasi mengadakan sebanyak 5 (lima) kali rapat dengan rincian kehadiran sebagai berikut:
Group Head in PT. Asuransi Bintang Tbk (2011-2013); (vii) Human Resources & General Affair Group Head in PT Asuransi Bintang Tbk (2011-present).
Education/training activities attended during 2022:
1. RCC a QCRO, risk management on June 21st, 2022 organized by LSPMKS
2. Risk Management Seminar on December 1st, 2022 organized by LPMK Widya Dharma Artha
Independence Statement Of The Nomination And Remuneration Committee
1. The Nomination and Remuneration Committee has to be free from all intervention from the Company’s stakeholder.
2. The Nomination and Remuneration Committee must be free from all conflicts of interest and influence or pressure from any party that is not in accordance with the laws and regulations in the field of insurance and Islamic insurance and ethical values as well as standards, principles, and healthy practices in implementing insurance and Islamic insurances, as well as Company policies that may occur during the implementation of the duties and responsibilities of the Nomination and Remuneration Committee.
Policy and Implementation of Nomination and Remuneration Meetings
As regulated by circular letter from Financial Service Authority (OJK) No. 14/SEOJK.05/2019 on Committee of Non-Executive Board of Insurance Company, Islamic Insurance Company, Reinsurance Company, and Islamic Reinsurance Company, the Nomination and Remuneration Committee is obliged to hold meetings according to the needs of the Company. Throughout 2022, the Nomination and Remuneration Committee held 5 (five) meeting with attendance details as follows:
  Laporan Tahunan 2022 Annual Report 209
PT Asuransi Bintang Tbk














































































   209   210   211   212   213