Page 255 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 255

 2. melakukan pengawasan terhadap bagaimana fungsi bisnis dilaksanakan dalam koridor kebijakan manajemen risiko dan prosedur-prosedur standar operasionalnya yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Diantaranya dengan memastikan bahwa assessment dan tindak lindung risiko telah dilakukan di Unit Kerja untuk meminimalisir kerugian/mengurangi potensi risiko.
3. Memantau dan melaporkan risiko-risiko perusahaan secara menyeluruh kepada organ yang memiliki akuntabilitas tertinggi di perusahaan, dengan menyusun Register Risiko Perusahaan.
• Lini Ketiga:
Fungsi Pemeriksa Risiko, adalah Pihak yang bertugas untuk memeriksa Risiko. Pertahanan Lini Ketiga dilaksanakan oleh auditor internal maupun auditor eksternal. Peran auditor internal jauh lebih intens dalam model ini karena Pemeriksa Risiko adalah bagian internal perusahaan yang bersifat independent terhadap fungsi-fungsi lainnya. Dalam hal ini, auditor internal diharapkan untuk:
1. Melakukan review dan evaluasi terhadap rancang bangun dan implementasi manajemen risiko secara keseluruhan, dan
2. Memastikan bahwa pertahanan lini pertama dan lini kedua berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
PT Asuransi Bintang Tbk menempatkan sistem pengendalian internal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari setiap proses kerja atau kegiatan perusahaan sehari-hari. Sistem Pengendalian Internal mengacu kepada prinsip pemisahan fungsi dalam hal pengendalian keuangan dan operasional serta memastikan semua sistem, prosedur, kaidah, dan norma Perusahaan dijalankan dengan benar.
Pengendalian Keuangan Dan Operasional Perusahaan
Dalam melaksanakan pengendalian internal terkait keuangan, Perusahaan telah memiliki kebijakan dalam pengelolaan investasi yang menjadi panduan bagi Perusahaan dalam melakukan aktivitas investasi, jenis-jenis instrument yang menjadi prioritas dalam penempatan investasi, serta panduan dalam mengelola kebutuhan jumlah dana operasional yang dibutuhkan selama periode tertentu. Setiap penempatan investasi perusahaan dilakukan atas
2. Overseeing how business functions are carried out in the corridor of risk management policies and standard operating procedures established by the company. Among others by ensuring that assessments and risk protection measures have been carried out in the Work Unit to minimize losses/reduce potential risks.
3. Monitor and report company risks as a whole to the organ that has the highest accountability in the company, by preparing the Company Risk Register.
• Third Line:
Risk Examiner Function, is the Party assigned to examine Risks. The Third Line of Defense is carried out by both internal and external auditors. Internal Auditor has more significant role in this model because Risk Examiner are internal part of the company that are independent to other functions. In this case, the internal auditor is expected to:
1. Review and evaluate the overall plan and implementation of risk management, and
2. Ensure that both first and second line of defense run properly according to the plan.
PT Asuransi Bintang Tbk puts internal control system as an inseparable part of every day’s corporate functions or activities. The Internal Control System refers to the principle of separation of functions in terms of financial and operational controls and ensures that all systems, procedures, rules and norms of the Company are properly carried out.
Financial and Operational Control of the Company
In implementing internal control related to finance, the Company has a policy in managing investments that serves as guidelines for the Company in conducting investment activities, types of instruments that become priorities in investment placements, as well as guidance in managing the needs for the amount of operational funds needed for a certain period. Every investment placement of the company is carried out based on evaluation results and approval from the
  Laporan Tahunan 2022 Annual Report
253 PT Asuransi Bintang Tbk















































































   253   254   255   256   257