Page 165 - asuransi bintang annual report flipbook 2023
P. 165

  Direksi Board of Directors Direksi merupakan organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar. KRITERIA DAN PROSEDUR PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan pengangkatan dan pemberhentian para anggota Direksi dilakukan melalui RUPS. Anggota Direksi ditunjuk masing-masing untuk suatu masa jabatan 5 (lima) tahun yang berlaku sejak penutupan rapat penunjukan mereka oleh RUPS dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu setelah anggota Direksi tersebut diberi kesempatan untuk membela diri, kecuali yang bersangkutan tidak keberatan atas pemberhentian tersebut. Pemberhentian berlaku sejak penutupan Rapat yang memutuskan pemberhentiannya ditentukan lain oleh RUPS. Adapun dasar acuan dalam pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: • Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 73/ POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 43/ POJK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/ POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. • Anggaran Dasar PT Asuransi Bintang Tbk. • Board Manual PEDOMAN KERJA ANGGOTA DIREKSI Direksi memiliki acuan dan pedoman kerja yang mengikat bagi setiap anggota Direksi. Pedoman kerja Direksi tertuang dalam Anggaran Dasar dan Board Manual yang mengatur tentang : • Keseluruhan komposisi dan persyaratan Direksi; • Independensi Direksi; • Etika jabatan; The Board of Directors is an organ of the Company that is fully authorized and responsible to manage the Company in accordance with its interests and objectives, so as to represent the Company both inside and outside the court in accordance with the provisions in the Articles of Association. CRITERIA AND PROCEDURE FOR APPOINTING AND TERMINATING THE BOARD OF DIRECTORS In accordance with the provisions of the Company’s Articles of Association, the appointment and termination of members of the Boardof Directors are carried out through the GMS. Each member of the boardof directors is appointed for a 5 (five) year tenure, effective from the closing of their appointment at the GMS without prejudice to its right to terminate members of the Board of Directors at any time after the member of the Board of Directors is given the opportunity for defense, unless those concerned do not object to the termination. The termination is effective from the closing of the Meeting which decides the termination, unless determined otherwise by the GMS. The basis of reference in the appointment and termination of members of the Board of Directors of PT Asuransi Bintang Tbk are as follows: • Law of the Republic of Indonesia No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. • Regulation of the Financial Services Authority No. 73/ POJK.05/2016 concerning Good Corporate Governance for Insurance Companies. • OJK Regulation No. 43/POJK.05/2019 concerning Amendment to OJK Regulation No. 73/ POJK.05/2016 on Good Corporate Governance for Insurance Companies. • Financial Services Authority Regulation No. 33/ POJK.04/2014 concerning Board of Directors and Commissioners of Issuers or Public Companies. • Articles of Association of PT Asuransi Bintang Tbk. • Board Manual BOARD OF DIRECTORS’ WORK GUIDELINES The Board of Directors has work guidelines and references that bind each member of the Board of Directors. The Board of Directors’ work guidelines are set out in the Articles of Association and Board Manual that govern: • The overall Board of Directors’ composition and requirements; 2023 Laporan Tahunan PT Asuransi Bintang Tbk 163 Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance • • Independence of the Board of Directors; Code of ethics;  Annual Report 


































































































   163   164   165   166   167