Page 166 - asuransi bintang annual report flipbook 2023
P. 166

 • Tugas dan kewajiban serta hak dan wewenang; • Hubungan dengan anak usaha dan perusahaan afiliasi; • Pendelegasian wewenang dan pembagian tugas antar Direksi; • Prosedur dan kebijakan rapat; • Hubungan kerja dengan Dewan Komisaris; • Organ pendukung dan Komite-komite di bawah Direksi; dan • Hubungan dengan profesi pasar modal serta penggunaan saran tenaga profesional. Adapun landasan atau pedoman yang digunakan dalam Anggaran Dasar dan Board Manual terkait pedoman kerja Direksi adalah: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/ POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/ POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. PERSYARATAN ANGGOTA DIREKSI Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 73/ POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian serta Anggaran Dasar Perusahaan disebutkan bahwa kriteria Anggota Direksi Perusahaan Perasuransian adalah sebagai berikut: 1. Telah mendapatkan persetujuan dari OJK; 2. Berdomisili di Indonesia; 3. Mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur dan profesional; 4. Mampu bertindak untuk kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; 5. Mendahulukan kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi; 6. Mampu mengambil keputusan berdasarkan Penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan • Duties and obligations and rights and authority; • Relations with subsidiaries and affiliated companies; • Delegation of authority and division of duties among Directors; • Meeting procedures and policies; • Work relations with the Board of Commissioners; • Supporting organs and Committees under the Board of Directors; and • Relations with the capital market profession and the use of professional advisory. Basis or reference used in the articles of association and Board Manual related to the work guidelines of the Board of Directors are as follows: 1. Law of the Republic of Indonesia Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. 2. Law of the Republic of Indonesia Number 40 of 2014 concerning Insurance. 3. Law of the Republic of Indonesia Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector. 4. Financial Services Authority Regulation Number 27/ POJK.03/2016 concerning Fit and Proper Test for Main Parties of Financial Services Institutions. 5. Financial Services Authority Regulation Number 73/ POJK.05/2016 concerning Good Corporate Governance for Insurance Companies. REQUIREMENTS FOR MEMBERS OF THE BOARD OF DIRECTORS In accordance with the provisions of OJK Regulation No. 73/POJK.05/2016 concerning Good Corporate Governance for Insurance Companies and the Company’s Articles of Association, it is stated that the criteria for the Members of the Board of Directors of Insurance Company are as follows: 1. Have obtained approval from OJK; 2. Domiciles in Indonesia; 3. Capable of acting in good faith, honest and professional; 4. Capable of acting in the interests of Insurance Companies and policy holders, the insured, participants, and/or beneficiaries; 5. Prioritize the interests of the Insurance Company and policyholders, the insured, participants, and/or beneficiaries over their personal interests; 6. Capable of making decisions based on independent and objective assessments for the benefit of the Insurance Company and policy holders, the insured, participants, and/or beneficiaries; and 164 PT Asuransi Bintang Tbk Laporan Tahunan 2023  Annual Report 


































































































   164   165   166   167   168