Page 167 - asuransi bintang annual report flipbook 2023
P. 167

  Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance 7. Mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Perusahaan Perasuransian; 8. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik. 9. Cakap melakukan perbuatan hukum; 10. Tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit, tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan Negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota dewan komisaris yang selama menjabat pernah tidak menyelenggarakan RUPS, pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; 11.Memiliki komitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan; 12. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perusahaan. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI SECARA KOLEGIAL Tugas dan tanggung jawab Direksi secara kolegial antara lain sebagai berikut: 1. Mematuhi peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan peraturan internal lain dari Perusahaan Perasuransian dalam melaksanakan tugasnya; 2. Mengelola Perusahaan Perasuransian sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya; 3. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada RUPS; 4. Memastikan agar Perusahaan Perasuransian memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; 5. Memastikan agar informasi mengenai Perusahaan Perasuransian diberikan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah secara tepat waktu dan lengkap; 6. Membantu memenuhi kebutuhan Dewan Pengawas Syariah dalam menggunakan anggota komite investasi, karyawan perusahaan, dan tenaga ahli profesional yang struktur organisasinya berada di bawah Direksi; 7. Memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; 8. Memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan; 9. Wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7. Capable of avoiding misuse of authority to obtain undue personal gain or advantage that may jeopardize the Insurance Company; 8. Have good morals and integrity; 9. Capable of doing legal actions; 10. Never been declared bankrupt, has never been a member of the Board of Directors and/or a member of the Board of Commissioners who was found guilty of causing a company to go bankrupt, never been convicted of a criminal act that has caused losses to the Country’s finance and/or related to the financial sector, never become members of the Board of Directors and/ or board of commissioners who failed to hold a GMS during their term of office, or failed to report their responsibilities as members of the Board of Directors and/or members of the Board of Commissioners; 11.Have a commitment to comply with laws and regulations; 12. Have knowledge and/or expertise in the fields needed by the Company. COLLEGIAL DUTIES AND RESPONSIBILITIES OF THE BOARD OF DIRECTORS Collegial duties and responsibilities of the Board of Directors are as follows: 1. Comply with laws and regulations, articles of association, and other internal regulations of the Insurance Company in carrying out their duties; 2. Manage Insurance Companies in accordance with their authority and responsibilities; 3. To account for the implementation of their duties to the GMS; 4. Ensure that the Insurance Company considers the interests of all parties, especially the interests of policyholders, insured, participants, and/or beneficiaries; 5. Ensure that information on the Insurance Company is given to the Board of Commissioners and the Sharia Supervisory Board in a timely and complete manner; 6. Assist to meet the needs of the Sharia Supervisory Board in using investment committee members, company employees, and professional experts whose organizational structure is under the Board of Directors; 7. Lead and manage the Company in accordance with the purposes and objectives of the Company; 8. Maintain and manage the Company’s assets; 9. Must carry out their duties in good faith and responsible manner with due observance of the applicable laws and regulations; 2023 Laporan Tahunan PT Asuransi Bintang Tbk 165  Annual Report 


































































































   165   166   167   168   169