Page 158 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 158
DEWAN KOMISARIS
THE NON-EXECUTIVE BOARD
Dewan Komisaris adalah bagian dari organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan serta memberikan rekomendasi dan nasihat kepada Direksi terkait kebijakan yang diambil serta memastikan bahwa Perusahaan melaksanakan tata kelola Perusahaan yang baik pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Hasil Pengawasan dan pendapat Dewan Komisaris disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) sebagai bagian dari penilaian kinerja Direksi.
PROSEDUR PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN KOMISARIS
Proses pengangkatan seorang calon Dewan Komisaris dan pemberhentian setiap anggota Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan keputusan Para Pemegang Saham melalui RUPS. Setiap Anggota Dewan Komisaris yang diangkat saat ini adalah untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu setelah anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, kecuali yang bersangkutan tidak keberatan atas pemberhentian tersebut. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS yang memutuskan pemberhentian tersebut, kecuali apabila tanggal pemberhentian ditentukan lain oleh RUPS.
PEDOMAN KERJA DEWAN KOMISARIS
Komisaris memiliki acuan dan pedoman kerja yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Board Manual yang mengatur tentang keseluruhan komposisi dan persyaratan Komisaris; independensi Komisaris; etika jabatan; tugas dan kewajiban serta hak dan wewenang; penetapan kebijakan pengurusan Perusahaan oleh Komisaris; hubungan dengan anak usaha dan perusahaan afiliasi; pendelegasian wewenang dan pembagian tugas antar Komisaris; prosedur dan kebijakan rapat; hubungan kerja dengan
The Non-Executive Board is a part of the Company’s organ which serves to carry out general and/or special supervision in accordance with the Company’s Articles of Association and to provide recommendation and advice on the Board of Directors’ policies and ensure that the Company implements a good corporate governance across all levels in the organization. Supervision results and insights of the Non-Executive Board are reported at the Annual General Meeting of Shareholders (AGMS) as part of the Board of Directors’ performance assessment.
PROCEDURE FOR THE NON- EXECUTIVE BOARD APPOINTMENT AND TERMINATION
Procedure to appoint a Non-Executive Board candidate and to terminate a member of the Non- Executive Board is carried out based on Shareholders’ resolution through GMS. Current tenure of each member of the Non-Executive Board is 3 (three) years, without prejudice to the right of the GMS to terminate members of the Non-Executive Board at any time after the member of the Non-Executive Board is given the opportunity for defense, unless the member concerned does not object to the termination. Such termination is effective from the closing of the GMS which decides the termination, unless the date of termination is determined otherwise by the GMS.
WORK GUIDELINES OF THE NON- EXECUTIVE BOARD
The Non-Executive Board has work guidelines incorporated in the Articles of Association and Board Manual governing the overall composition and requirements of the Non-Executive Board; independence of the Non-Executive Board; code of ethics; duties and obligations and rights and authority; stipulation of Company management policies by the Non-Executive Board; relationship with subsidiaries and affiliated companies; delegation of authority and division of duties among Non-Executive Boards;
Laporan Tahunan 2022 Annual Report 156
PT Asuransi Bintang Tbk
Tata Kelola Perusahaan | Good Corporate Governance