Page 160 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 160
menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit, tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, tidak pernah menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris yang selama menjabat pernah tidak menyelenggarakan RUPS, pertanggungjawabannya sebagai anggota direksi dan/ atau anggota dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; pernah menyebabkan Perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
11. Memiliki komitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan.
12. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perusahaan.
TUGAS DAN KEWAJIBAN KOMISARIS
1. Kebijakan Umum
a. Menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis;
b. Melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi;
c. Mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
d. Menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik;
e. Memantau efektifitas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik;
f. Membentuk Komite yang akan membantu pelaksanaan Dewan Komisaris yang terdiri dari Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi, Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan dan komite lainnya;
of causing a company to go bankrupt, never been convicted of any criminal act that has caused losses to the Country’s finance and/or related to the financial sector, never become a member of Board of Directors and/or Non-Executive Board who failed to hold a GMS during their term of office, whose report of responsibility as members of board of directors and/or Non-Executive Board were rejected by GMS or who once failed to report their responsibility as members of board of directors and/or Non-Executive Board to the GMS; who once caused the Company that has obtained license, approval or registration f rom the Financial Services Authority failed to fulfill the obligation to submit annual report and/or financial statements to the Financial Services Authority.
11. Have a commitment to comply with laws and regulations.
12. Have knowledge and/or expertise in the fields needed by the Company.
DUTIES AND RESPONSIBILITIES OF THE NON-EXECUTIVE BOARD
1.
General Policy
a.
b. c.
d.
e. f.
Ensure effective, precise and fast decision making and independent act, unbiased of anything that can interfere his/her ability to carry out tasks independently and critically;
Carry out supervisory duties and provide advice to the Board of Directors;
Supervise the Board of Directors in maintaining a balanced interests of all parties, in particular the interests of policyholders, the insured, participants and/ or parties entitled to benefit;
Compile a report on the activities of the Non- Executive Board, which is part of the report on the implementation of Good Corporate Governance;
Monitor the effectiveness of the implementation of Good Corporate Governance;
Establish a Committee that will assist the implementation of the Non-Executive Board consisting of the Audit Committee, Risk Monitoring Committee, Remuneration and Nomination Committee, Corporate Governance Policy Committee and other committees;
Laporan Tahunan 2022 Annual Report 158
PT Asuransi Bintang Tbk
Tata Kelola Perusahaan | Good Corporate Governance