Page 173 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 173

 DIREKSI
BOARD OF DIRECTORS
Direksi merupakan organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar.
KRITERIA DAN PROSEDUR PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI
Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan pengangkatan dan pemberhentian para anggota Direksi dilakukan melalui RUPS. Anggota direksi ditunjuk masing-masing untuk suatu masa jabatan 5 (lima) tahun yang berlaku sejak penutupan rapat penunjukan mereka oleh RUPS dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu setelah anggota Direksi tersebut diberi kesempatan untuk membela diri, kecuali yang bersangkutan tidak keberatan atas pemberhentian tersebut. Pemberhentian berlaku sejak penutupan Rapat yang memutuskan pemberhentiannya ditentukan lain oleh RUPS.
Adapun dasar acuan dalam pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi PT Asuransi Bintang Tbk adalah sebagai berikut:
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/ POJK. 05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
• Peraturan OJK No. 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/ POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
• Anggaran Dasar PT Asuransi Bintang Tbk.
• Board Manual
The Board of Directors is an organ of the Company that is fully authorized and responsible to manage the Company in accordance with its interests and objectives, so as to represent the Company both inside and outside the court in accordance with the provisions in the Articles of Association.
CRITERIA AND PROCEDURE FOR APPOINTING AND TERMINATING THE BOARD OF DIRECTORS
In accordance with the provisions of the Company’s Articles of Association, the appointment and termination of members of the Boardof Directors are carried out through the GMS. Each member of the boardof directors is appointed for a 5 (five) year tenure, effective from the closing of their appointment at the GMS without prejudice to its right to terminate members of the Board of Directors at any time after the member of the Board of Directors is given the opportunity for defense, unless those concerned do not object to the termination. The termination is effective from the closing of the Meeting which decides the termination, unless determined otherwise by the GMS.
The basis of reference in the appointment and termination of members of the Board of Directors of PT Asuransi Bintang Tbk are as follows:
•
•
•
•
•
•
Law of the Republic of Indonesia Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. Regulation of the Financial Services Authority Number 73/POJK.05/2016 concerning Good Corporate Governance for Insurance Companies. OJK Regulation No. 43/POJK.05/2019 concerning Amendment to OJK Regulation No. 73/ POJK.05/2016 on Good Corporate Governance for Insurance Companies.
Financial Services Authority Regulation Number 33/POJK.04/2014 concerning Board of Directors and Non-Executive Boards of Issuers or Public Companies.
Articles of Association of PT Asuransi Bintang Tbk.
Board Manual
  Laporan Tahunan 2022 Annual Report 171
PT Asuransi Bintang Tbk







































































   171   172   173   174   175