Page 175 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 175

 4. Mampu bertindak untuk kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
5. Mendahulukan kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi;
6. Mampu mengambil keputusan berdasarkan Penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan
7. Mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Perusahaan Perasuransian.
8. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik.
9. Cakap melakukan perbuatan hukum.
10. Tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit, tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan Negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota dewan komisaris yang selama menjabat pernah tidak menyelenggarakan RUPS, pertanggungjawabannya sebagai anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
11. Memiliki komitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan.
12. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perusahaan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI SECARA KOLEGIAL
Tugas dan tanggung jawab Direksi secara kolegial antara lain sebagai berikut:
1. Mematuhi peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan peraturan internal lain dari Perusahaan Perasuransian dalam melaksanakan tugasnya;
2. Mengelola Perusahaan Perasuransian sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya;
3. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada RUPS;
4. Capable of acting in the interests of Insurance Companies and policy holders, the insured, participants, and/or beneficiaries;
5. Prioritize the interests of the Insurance Company and policyholders, the insured, participants, and/ or beneficiaries over their personal interests;
6. Capable of making decisions based on independent and objective assessments for the benefit of the Insurance Company and policy holders, the insured, participants, and/or beneficiaries; and
7. Capable of avoiding misuse of authority to obtain undue personal gain or advantage that may jeopardize the Insurance Company.
8. Have good morals and integrity.
9. Capable of doing legal actions.
10. Never been declared bankrupt, has never been
a member of the Board of Directors and/or a member of the Non-Executive Board who was found guilty of causing a company to go bankrupt, never been convicted of a criminal act that has caused losses to the Country’s finance and/or related to the financial sector, never become members of the Board of Directors and/ or Non-Executive Board who failed to hold a GMS during their term of office, or failed to report their responsibilities as members of the Board of Directors and/or members of the Non-Executive Board.
11. Have a commitment to comply with laws and regulations.
12. Have knowledge and/or expertise in the fields needed by the Company.
COLLEGIAL DUTIES AND RESPONSIBILITIES OF THE BOARD OF DIRECTORS
Collegial duties and responsibilities of the Board of Directors are as follows:
1.
2. 3.
Comply with laws and regulations, articles of association, and other internal regulations of the Insurance Company in carrying out their duties;
Manage Insurance Companies in accordance with their authority and responsibilities;
To account for the implementation of their duties to the GMS;
  Laporan Tahunan 2022 Annual Report 173
PT Asuransi Bintang Tbk

































































   173   174   175   176   177