Page 177 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 177
PEMBAGIAN TUGAS ANGGOTA DIREKSI
Di samping memiliki tugas dan tanggung jawab secara kolegial, demi menjaga kejelasan tugas dan fungsi, serta menerapkan prinsip akuntabilitas, maka tugas masing-masing Direksi antara lain sebagai berikut :
1. PRESIDEN DIREKTUR
• Bertanggung jawab atas jalannya aktivitas perusahaan secara keseluruhan.
• Bertindak sebagai pengambil keputusan tertinggi yang membawahi 3 (tiga) Direktorat.
• Bertanggung jawab bersama dengan 3 (tiga) direksi lainnya dalam membuat rencana kerja (termasuk rencana bisnis, rencana korporasi dan rencana keuangan
berkelanjutan).
• Bertanggung jawab bersama dengan 3 (tiga)
direksi lainnya dalam membuat rencana anggaran jangka pendek dan jangka panjang untuk memastikan profitabilitas Perusahaan.
• Bertanggung jawab dan memastikan terselenggaranya pengelolaan Perusahaan secara Good Corporate Government (GCG).
• Bertanggung jawab bersama dengan 3 (tiga) direksi lainnya atas hasil operasional perusahaan dalam setahun sekali yang tertuang dalam RUPST.
• Bertanggung jawab dan membawahi ICT dan Quality Management & Operation.
2. DIREKTUR KEUANGAN DAN LAYANAN
• Bertanggung jawab kepada Presiden Direktur dan membawahi Finance & Investment, Akunting & Pajak, Human Resources Group, General Affairs, serta Corporate Secretary dan Legal.
• Bertanggung jawab atas penyusunan Laporan Keuangan Perseroan yang tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan kaidah/ prinsip Akuntansi yang berlaku.
• Bertanggung jawab dalam penyusunan Anggaran Perusahaan, Pengelolaan Kekayaan dan Investasi, yang sejalan dengan ketentuan yang berlaku atau ditetapkan oleh OJK dan Regulator lainnya.
• Bertanggung jawab atas semua aspek pelayanan yang terkait dengan pelayanan jasa pendukung usaha Perseroan.
RESPONSIBILITIES DIVISION OF MEMBERS OF THE BOARD OF DIRECTORS
In addition to having collegial duties and responsibilities, in order to maintain clarity of duties and functions, as well as to apply the principle of accountability, the duties of each of the Directors are as follows:
1.
PRESIDENT DIRECTOR
• Be responsible for the overall course of the company’s activities
• Act as the highest decision maker managing 3 (three) Directorates.
• Be responsible collectively with 3 (three) other directors for preparing work plans (including business plans, corporate plans and Sustainability report plans).
• Be responsible collectively with 3 (three) other directors for making short and long- term budget plans to ensure the Company’s profitability.
• Be responsible for and ensure the implementation of Good Corporate Government (GCG) in the Company.
• Be responsible collectively with 3 (three) other directors for the company’s operational results on an annual basis as stated in the AGMS.
• Be responsible for and supervise ICT and Quality Management & Operation.
FINANCE AND SERVICES DIRECTOR
2.
•
•
•
•
Report to the President Director and supervise Finance & Investment, Accounting & Taxes, Human Resources Group, General Affairs, and Corporate Secretary and Legal.
Be responsible for the preparation of the Company’s Financial Statements in a timely and accurate manner and in accordance with the applicable Accounting principles.
Be responsible for the preparation of the Corporate Budget, Wealth Management and Investment, which is in line with the applicable provisions that are determined by OJK and other Regulators.
Be responsible for all aspects of services related to services supporting the Company.
Laporan Tahunan 2022 Annual Report 175
PT Asuransi Bintang Tbk