Page 259 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 259
efektif. Dewan Komisaris melalui Komite Audit telah berperan aktif dalam mengevaluasi Sistem Pengendalian Internal melalui penelaahan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Audit Internal.
Non-Executive Board through the Audit Committee has played an active role in evaluating the Internal Control System through a review of the results of the examination conducted by the Internal Audit.
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
IMPLEMENTATION OF RISK MANAGEMENT
Manajemen Risiko adalah serangkaian usaha berupa prosedur ataupun metode yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha perusahaan
Penerapan Manajemen Risiko di perusahaan berpedoman kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/ POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan NonBank dan Peraturan OJK No 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Penerapan manajemen risiko dilakukan melalui kerangka kerja yang mengikuti tahapan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan evaluasi pada setiap proses bisnis pada setiap unit kerja.
Fokus kerja penerapan manajemen risiko pada perusahaan adalah pada 9 (sembilan) jenis risiko yang yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu: Risiko Strategis, Risiko Operasional, Risiko Asuransi, Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas dan Risiko Hukum, Risiko Kepatuhan dan Risiko Reputasi.
RISIKO STRATEGIS
Risiko Strategis adalah risiko akibat ketidakpastian dalam pengambilan dan atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Risk Management is a series of measures in the form of procedures or methods to identify, measure, control and monitor risks arising from all of the company's business activities.
The implementation of Risk Management in the Company refers to the Financial Services Authority Regulation Number 28/POJK.05/2020 concerning Risk Level Assessment of Non- Bank Financial Services Institutions and OJK Regulation No. 44/ POJK.05/2020 concerning Implementation of Risk Management for Non-Bank Financial Services Institutions.
The implementation of risk management is carried out through a framework that follows the stages of identification, measurement, monitoring, and evaluation processes of each business in every work unit.
The implementation of risk management in the company focuses on 9 (nine) types of risks that have been determined by the Financial Services Authority, namely: Strategic Risk, Operational Risk, Insurance Risk, Credit Risk, Market Risk, Liquidity Risk, Legal Risk, Compliance Risk and Reputational Risk.
STRATEGIC RISK
Strategic risk is a risk due to the uncertainties in a strategic decision making or implementation and the failure to anticipate changes in business environment.
Laporan Tahunan 2022 Annual Report 257
PT Asuransi Bintang Tbk