Page 237 - asuransi bintang annual report flipbook 2023
P. 237
Tata Kelola Perusahaan Good Corporate Governance Kebijakan Whistleblowing Whistleblowing Policy Perseroan menyadari pentingnya Kebijakan Whistleblowing untuk meningkatkan dan mempertahankan kesesuaian perilaku pegawai, dimana ini merupakan bagian dari pengendalian internal atas kepatuhan terhadap Kode Etik dan Perdoman Perilaku, khususnya dalam mengurangi risiko ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perusahaan dan penyalahgunaan wewenang. Perseroan memiliki Kebijakan WhistleblowIing sebagai sarana untuk mendorong Insan Perseroan agar melaporkan pelanggaran dan/atau kecurangan yang terjadi dalam lingkungan internal Perseroan. TUJUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM 1. Sebagai sarana bagi pelapor untuk melaporkan tindakan fraud, pelanggaran terhadap hukum, peraturan perusahaan, Kode Etik dan Pedoman Perilaku, dan benturan kepentingan tanpa rasa takut atau khawatir karena dijamin kerahasiaannya. 2. Agar fraud yang terjadi dapat dideteksi dan dicegah sedini mungkin. Jenis Pengaduan Jenis pengaduan yang dapat disampaikan melalui jalur whistleblower meliputi hal-hal berikut: • Fraud; • Pelanggaran hukum; • Pelanggaran peraturan perusahaan; • Pelanggaran kode etik; • Pelanggaran benturan kepentingan; • Hal-hal lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Mekanisme Sistem Pengaduan Seseorang yang menjadi whistleblower harus memiliki dasar bahwa yang dilaporkan telah ikut ambil bagian dalam tindakan yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Seluruh laporan yang masuk ke dalam sarana whistleblower akan ditindaklanjuti dan Perseroan akan merahasiakan identitas pelapor serta memberikan perlindungan bagi pelapor. The company acknowledges the significance of the Whistleblowing Policy in enhancing and preserving employee conduct compliance, an integral component of internal control over adherence to the Code of Ethics and Conduct, particularly in mitigating the risk of non- compliance with company regulations and abuse of authority. The company has implemented the Whistleblowing Policy as a mechanism to encourage Company Employees to report violations and/or fraud occurring within the company’s internal environment. PURPOSE OF THE WHISTLEBLOWING SYSTEM 1. To provide a platform for reporting instances of fraud, violations of laws, corporate regulations, Code of Ethics and Conduct, and conflicts of interest without fear or concern, as confidentiality is ensured. 2. To detect and prevent fraud at the earliest possible stage. Reports Categories The categories of reports that can be submitted through the whistleblower channel include the following: • Fraud; • Legal violations; • Breaches of company regulations; • Violations of ethical codes; • Conflicts of interest violation; • Other matters deemed equivalent to the aforementioned. Reporting System Mechanism A whistleblower must have a basis indicating involvement in actions breaching the Code of Ethics and Conduct Guidelines. All reports received through the whistleblower channel will be followed up, with the Company safeguarding the whistleblower’s identity and providing protection. 2023 Laporan Tahunan PT Asuransi Bintang Tbk 235 Annual Report