Page 272 - AR Asuransi Bintang 2022
P. 272
Selain ketentuan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris juga wajib menyampaikan informasi kepada Perusahaan Terbuka mengenai kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham Perusahaan Terbuka. Penyampaian informasi tersebut dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah terjadinya kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka.
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 tidak terdapat perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka atas kepemilikan saham Direksi dan Dewan Komisaris.
In addition to the provisions for reporting to the Financial Services Authority, members of the Board of Directors and members of the Non-Executive Board are also required to submit information to the Public Company regarding ownership and any changes in ownership of the shares of the Public Company. The information is submitted no later than 3 (three) working days after the ownership or any change in ownership of the shares of the Public Company.
For the period ended December 31, 2022, there was no change in ownership of the shares of the Public Company to the ownership of shares of the Board of Directors and the Non-Executive Board.
KEBIJAKAN WHISTLEBLOWING WHISTLEBLOWING POLICY
Perusahaan menyadari pentingnya Kebijakan Whistleblowing untuk meningkatkan dan mempertahankan kesesuaian perilaku karyawan, dimana ini merupakan bagian dari pengendalian internal atas kepatuhan terhadap Kode Etik dan Perdoman Perilaku, khususnya dalam mengurangi risiko ketidakpatuhan terhadap peraturan Perusahaan dan penyalahgunaan wewenang.
Perusahaan memiliki Kebijakan WhistleblowIing sebagai sarana untuk mendorong Insan Perusahaan agar melaporkan pelanggaran dan/atau kecurangan yang terjadi dalam lingkungan internal Perusahaan.
TUJUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
1. Sebagai sarana bagi pelapor untuk melaporkan tindakan fraud, pelanggaran terhadap hukum, peraturan perusahaan, Kode Etik dan Pedoman Perilaku, dan benturan kepentingan tanpa rasa takut atau khawatir karena dijamin kerahasiaannya.
2. Agar fraud yang terjadi dapat dideteksi dan dicegah sedini mungkin.
The company comprehends the importance of Whistleblowing Policy to improve and maintain employees’ behavior. It is a part of internal control on the compliance with the Code of Ethics and Code of Conduct, specifically to minimize the risk of non- compliance with Company regulations and abuse of power.
The company has a Whistleblowing Policy as a means to encourage the Company’ employees to report violation and/or fraud occurring within the Company’s internal environment.
THE OBJECTIVES OF WHISTLEBLOWING SYSTEM
1.
2.
As a tool for whistleblower to report fraudulent acts, violation to laws, company regulations, Code of Ethics and Code of Conduct, and conflicts of interest without worries or fear as the confidentiality of the report is guaranteed.
To detect and prevent frauds as early as possible
Laporan Tahunan 2022 Annual Report 270
PT Asuransi Bintang Tbk
Tata Kelola Perusahaan | Good Corporate Governance